Hukum dan Kriminalitas

Lelaki Tuminting Dipenjara Lima Bulan

Manado – Jumrah Pontororing alias Jumrah (44), warga Kelurahan Mahawu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, oleh Majelis Hakim Perlindungan Sinaga SH, Robert Posumah SH, dan Rika Pandegiroth SH, menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa, setelah dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Jumrah pantas bersyukur karena vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sherly Kalesaran SH, yakni 10 bulan penjara.

Diketahui, Jumrah tertangkap tangan membawa sajam tanpa izin saat dua petugas Polsek Tu-minting, masing-masing Jefrry Mamangkey dan Djoni Lumare menggelar melakukan patroli, pada hari Rabu 14 Oktober 2009, sekitar pukul 00.30 WITA, di Kelurahan Mahawu, Lingku-ngan III. Saat itu petugas memergoki Jumrah sedang membawa sebilah samurai yang dibungkus dengan kertas putih. Tanpa perlawanan petugas langsung membawa Jumrah ke kantor Polisi untuk meminta pertanggungjawaban.(IS)

ADVERTISEMENT