Bitung – Pengadilan Negeri Kota Bitung mempersilakan para pemilik lahan tol yang menolak harga pembebasan untuk mengajukan gugatan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kota Bitung, Ronald Massang, pengadilan pasti memproses gugatan itu apalagi gugatan semacam menolak ganti rugi sudah sering muncul di Indonesia.
“Jangan takut menghadapi negara. Kalau memang betul pasti menang,” kata Ronald beberapa waktu lalu.
Tapi kata dia, pembuktian secara hukum tetap berlangsung obyektif, baik negara maupun masyarakat punya peluang sama untuk menang.
“Kami akan berpatokan pada undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” katanya.
Dalam aturan itu kata dia, posisi masyarakat sejatinya lemah karena semua tanah di Indonesia berstatus tanah negara. Sehingga ketika negara membutuhkan, masyarakat tidak bisa menolak.
“Tapi dengan catatan negara harus bayar ganti rugi. Itu konsekwensi dari kewajiban membayar pajak. Masyarakat punya hak atas tanah yang dikuasai. Di situlah sering muncul persoalan. Masyarakat sering keberatan karena ganti rugi dianggap rendah,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan itu hakim punya cara. Selain Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) menjadi ukuran, karena besarannya kerap tidak sesuai juga mengacu pada harga umum pasar.
“Berapa harga tanah di dekat situ yang pernah dijual, itu yang jadi patokan. Jadi bukan hanya NJOP yang dijadikan dasar,” katanya.
Terkait konsinasi atau penitipan anggaran pembebasan lahan, Ronald menyatakan uang tersebut bisa diambil kapan saja oleh pemilik lahan.
“Seandainya ada gugatan tapi di tengah jalan berubah pikiran, silahkan buat kesepakatan dengan tergugat. Kami akan mengeluarkan akta perdamaian dan gugatan berakhir. Selanjut uang bisa diambil penggugat. Atau bisa juga lewat jalur mediasi. Kalau penggugat tidak mau perkara berlanjut, silahkan ambil uangnya,” katanya.(abinenobm)