Manado – Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Manado Hengky Kawalo SE, mengunjungi dan mempertanyakan keberadaan lahan 16 persen milik pemerintah di kawasan Manado Town Square (Mantos).
Diduga lahan tersebut telah dijadikan tempat parkir roda dua yang ditarik retribusi, serta telah dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Hotel Four Points Manado.
Terkait telah dibangunnya IPAL di tempat tersebut, pihak manajemen Hotel Four Points saat dikonfirmasi awak media, memberikan penjelasan namun tidak menginginkan penjelasannya dipublish.
“Jadi begini ya pak, saya ada enginnering, yang mengurus itu (IPAL), jadi kami akan menjelaskan tapi kami tidak mengizinkan berita kami ini dipublish di manapun. Kami akan memberikan penjelasan tapi kami tidak mengizinkan dipublish baik di situs online maupun di situs offline,” kata managemen Hotel Four Points yang diwakili oleh Asisten Marketing Manager Marisya Panese, Selasa (1/10/2019).
Saat ditanya kenapa pihak wartawan tidak bisa mempublikasikan terkait adanya IPAL di lahan yang diduga milik pemerintah, Panese pun menjawab bila tidak ingin menjadi konsumsi publik.
“Iya, jadi memang berita yang seperti ini kami tidak mau ini menjadi konsumsi publik, seperti itu,” ujar Panese.
Ditambahkannya, bahwa hal ini sudah menjadi ketentuan pihak Hotel Four Points.
“Jadi itu memang sudah menjadi ketentuan, tapi kami bisa klarifikasi, karena memang tiap hari engenering kita itu melakukan pembersihan,” tandas Panese.
Hingga awak media hendak meninggalkan hotel, Panese bersikukuh tetap tidak mengizinkan pemberitaan mengenai IPAL untuk dipublikasikan.
“Jadi kami tetap tidak mengizinkan,” pungkas Panese.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo SE, mempertanyakan lahan 16 persen milik pemerintah Kota Manado yang berada di kawasan Manado Town Square (Mantos).
Hal ini dikatakan Hengky Kawalo setelah meninjau ke lahan tersebut Selasa (1/10/2019) lalu.
“Saya sudah mengecek langsung ke lapangan di mana lokasi tersebut ditutupi dengan pagar seng dan dijadikan lahan parkir kendaraan roda dua,” kata Hengky Kawalo saat dikonfirmasi di salah satu ruang komisi DPRD Manado, Rabu (3/10/2019).
Menurut Hengky Kawalo, sebenarnya lahan milik pemerintah tidak boleh di komersilkan.
“Motor yang parkir di lahan tersebut ditarik retribusi, ini sebenarnya tidak boleh,” tutur Kawalo.
Ditambahkan Kawalo, di lokasi tersebut telah dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dalam lokasi juga telah dibangun IPAL, ini menjadi perhatian khusus bagi dampak lingkungan Kota Manado,” ujar Kawalo.
Di tempat yang sama, Benny Parasan pun angkat bicara terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang lahan 16 persen milik pemerintah kota Manado di Mantos itu belum jelas dimana lokasinya,” ungkap Parasan.
Menurut rencana beberapa anggota DPRD Manado akan turun langsung ke lokasi untuk mendapatkan kejelasan lahan milik Pemkot Manado.
(NovaManoppo)
Baca juga: