Kota Bitung

Ladi : SK Mendagri 170 Sudah Kadaluarsa

BITUNG—Camat Lembeh Utara, Franky Ladi, secara tegas menyatakan SK Mendagri nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 dan surat BPN Sulut nomor 570-994 tahun 2005 tentang penangguhan penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh sudah kadaluarsa. Pasalnya menurut Ladi, dalam redaksi SK Mendagri nomor 170 tersebut sudah tidak sesuai dengan pemerintahan yang ada saat ini, karena dalam SK disebutkan pemerintahan admistratib kota Bitung, sedangkan saat ini kota admistratib sudah tidak ada.

“Jika dicermati SK Mendagri nomor 170 yang diikuti dengan surat BPN Sulut nomor 570-994 sudah tidak berlaku lagi saat ini, karena isi redaksi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini yang sudah menjadi Kota Bitung, bukan lagi kota admistratib,” kata Ladi beberapa waktu lalu.

Sehingga menurut Ladi, SK Mendagri nomor 170 dan surat BPN Sulut nomor 570-994 tidak perlu dijadikan kendala untuk tidak melayani penerbitan sertifikat bagi masyarakat Pulau Lembeh. Apalagi dijadikan sebagai acuan oleh pihak BPN Kota Bitung yang menolak melakukan pengurusan tanah yang diajukan masyarakat karena sudah gugur secara sendirinya.

ADVERTISEMENT

“Banyak pihak bicara tentang SK Mendagri tersebut, padahal tidak tahu persis apa yang isi sebenarnya. Jadi saya minta agar isi SK tersebut kembali dicermati dan ditelaah isi redaksinya dan saya yakin pemahamamnya akan sama dengan saya bahwa SK tersebut sudah kadaluarsa dan tidak dapat lagi dijadikan acuan,” katanya.

Tak hanya itu, malah menurut Ladi, tanah seluas 300 ha yang diklaim milik keluarga Xa Verius Dotulong dan diperdepatkan selama ini sudah habis terjual. Karena dari hasil inventaris tanah yang mereka lakukan, total tanah yang telah dibeli masyarakat dari ahli waris Dotulong sudah melebihi 300 ha seperti yang dicantumkan dalam SK Mendagri nomor 170.

“Data yang kami dapati dilapangan, ahli waris Dotulong sudah menjual semua tanah yang telah diklaim dalam Sk Mendagri 170 tersebut. Malah setelah kami jumlahkan, ada 336 ha tanah yang telah dibeli oleh masyarakat dari ahli waris Dotulong dan itu semua ada sertifikatnya,” kata Ladi.

Dengan demikian menurut Ladi, masalah tanah seluas 300 ha yang ada di Pulau Lembeh sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan. Apalagi dijadikan kendala oleh BPN kota Bitung untuk melakukan penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh, karena menurutnya ahli waris Dotulong telah menjual habis tanah mereka kepada masyarakat.(en)