RATAHAN – Agenda pembahasan lanjutan rancangan Kebijakan Imum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P Minahasa Tenggara, tahun anggaran 2011, Jumat kemarin, ditunda.
Hal ini disampaikan wakil ketua DPRD kabupaten Mitra, Delly Makalew.
Menurutnya rapat paripurna pembahasan lanjutan rancangan KUA-PPAS APBD-P TA 2011 yang sudah diagendakan tersebut ditunda oleh pihak eksekutif.
“Kami dari pihak legislatif sudah sangat siap namun dari TAPD Pemkab yang belum siap,” ujarnya, Sabtu (17/9).
Sementara itu Agus Mawu, pemerhati pemerintahan Mitra menduga penundaan ini disebabkan belum terjadi kesepakatan dari pihak eksekutif dan legislatif. ”Saya menduga jangan-jangan ada deal yang belum disepakati antara eksekutif dan legislatif sehinga pembahasan molor lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Mawu mengatakan, dalam aturan permendagri nomor 13 tahun 2006, jelas bahwa pembahasan selambat-lambatnya minggu pertama Agustus dan disepakati paling lambat minggu kedua Agustus.
”Hal ini dapat berdampak buruk dalam upaya pemkab memperbaiki
pengelolahan keuangan daerah dalam meraih opini dari BPK,” jelasnya. (har)
RATAHAN – Agenda pembahasan lanjutan rancangan Kebijakan Imum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P Minahasa Tenggara, tahun anggaran 2011, Jumat kemarin, ditunda.
Hal ini disampaikan wakil ketua DPRD kabupaten Mitra, Delly Makalew.
Menurutnya rapat paripurna pembahasan lanjutan rancangan KUA-PPAS APBD-P TA 2011 yang sudah diagendakan tersebut ditunda oleh pihak eksekutif.
“Kami dari pihak legislatif sudah sangat siap namun dari TAPD Pemkab yang belum siap,” ujarnya, Sabtu (17/9).
Sementara itu Agus Mawu, pemerhati pemerintahan Mitra menduga penundaan ini disebabkan belum terjadi kesepakatan dari pihak eksekutif dan legislatif. ”Saya menduga jangan-jangan ada deal yang belum disepakati antara eksekutif dan legislatif sehinga pembahasan molor lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Mawu mengatakan, dalam aturan permendagri nomor 13 tahun 2006, jelas bahwa pembahasan selambat-lambatnya minggu pertama Agustus dan disepakati paling lambat minggu kedua Agustus.
”Hal ini dapat berdampak buruk dalam upaya pemkab memperbaiki
pengelolahan keuangan daerah dalam meraih opini dari BPK,” jelasnya. (har)