Amurang – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan Fanley Pangemanan menegaskan bahwa, pihaknya akan menganulir jika ada dukungan KTP para PNS maupun TNI/Polri untuk calon yang bakal maju melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel.
“PNS maupun TNI dan POLRI adalah warga negara yang non partisan, sehingga dukungan KTP bagi PNS maupun kartu anggota TNI dan Polri kami tidak akan terhitung atau akan dianulir. Begitu pula jika ada lebih dari satu satu dukungan KTP kepada pasangan calon independen, maka kita akan memperjelas arah dukungan bagi pasangan yang mana, karena dukungan KTP tidak boleh ganda,” jelas Pangemanan.
Diketahui, pasangan calon yang akan maju melalui jalur Independen, sedianya harus mempunyai dukungan KTP sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih. Sedangkan untuk Kabupaten Minahasa Selatan jumlah pemilih sekitar 170.000 lebih, dibutuhkan sekitar 17.000 lebih dukungan fotocopy KTP bagi pasangan independen. (sanlylendongan)