Manado – Bertempat di hotel Sahid Kawanua, KPU Provinsi Sulut menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Dihadiri perwakilan pengurus partai dan Calon Legislatif (Caleg) DPD, DPR dan DPRD.
Dalam penjelasannya, Komesioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan bahwa, melihat sempitnya tahapan pemilu, maka sosialisasi aturan PKPU nomor 15 tahun 2013 langsung tersampaikan kepada para Caleg. Jika dahulu, sosialisasi aturan kebijakan dalam rangka pemilu hanya diundang perwakilan pengurus partai.
Namun menurutnya, dengan keluarnya PKPU nomor
Pkpu 15/2013, merupakan perubahan PKPU nomor 1/2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, DPR, DPD, dan DPRD. Tapi PKPU nomor 1/2013 masih berlaku, karena terjadi perubahan dibeberapa pasal saja.
Selain itu, juga disosialisasikan surat keputusan KPU Sulut nomor 101 tahun 2013, tentang penetapan zona penempatan alat peraga pemilu.
Mewoh berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini langsung dihadiri para Caleg, menghasilkan satu persepsi terhadap peraturan kebijakan KPU dan menghindari kesalahan penafsiran. (Leriando Kambey)