Amurang – KPU Minahasa Selatan (Minsel) kembali menuai sorotan, bahkan tudingan melangkahi ketentuan dan aturan sendiri, khususnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Betapa tidak, dituding KPU Minsel dalam pemasangan baliho pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati banyak menyalai aturan, hingga banyak warga merasa bingung serta saling bertanya benar tidaknya baliho dipasang di seputaran atau berdekatan dengan gereja.
Buktinya, di Desa Ongkaw II, Kecamatan Sinonsayang terdapat spanduk paslon yang berjejer tepat di samping rumah ibadah atau gereja. Mirisnya lagi pemasangan ini tidak sepengetahuan pemerintah setempat alias asal pasang.
Sontak hal ini menuai kekecewaan pemerintah setempat yang menuding pihak KPU Minsel tak beretika. Karena jelas-jelas tanpa ada kordinasi atau paling tidak PPK ada pemberitahuan agar pemerintah setempat mengetahuinya.
“Kami bukanya menghambat sosialisasi yan dilakukan KPU Minsel. Namun ini sudah keterlaluan, tanpa ada pemberitahuan langsung dipasang seenaknya. Jika ada kordinasi baik dengan pemerintah desa, bisa saja mengarahkan lokasi yang baik dan terjangkau untuk dipasang spanduk paslon,” ujar Sekdes Donal Wungou
Apalagi, spanduk paslon dipasang dekat gereja, tanpa memikirkan lokasi yang baik. Karena itu mungkin melanggar aturan, dan terpenting mengganggu kenyamanan saat masyarakat beribadah.
Senada dikatakan Panwas Kecamatan Sinonsayang Albert Umpele bahwa, memang baiknya pihak KPU Minsel atau paling tidak PPK atau PPS sekalipun baiknya ada kordinasi dengan pemerintah setempat ketika ada pemasangan spanduk paslon.
“Termasuk kami juga harusnya mengetahui pemasangan spanduk paslon agar penempatanya tepat sasaran dan tidak melangkahi aturan,” kata dia.
Untuk itu disayangkan ketiadaan kordinasi pihak KPU Minsel dengan sembarangan pasangang spanduk paslon tanpa mengindahkan aturan yang ada, seperti yang terjadi di Desa Ongkaw II, dimana spanduk paslon dipasang depan kantor desa dan gereja, itukan menyalai aturan, tukas Umpele.
Hal lain juga akibat pemasangan spanduk ataupun baliho oleh pihak KPU Minsel sehingga rawan kerusakan, itu karena pemasanganya spanduk yang tidak mengindahkan tata letak yang baik. Sampai mudah dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kan sayang, meski dana Pilkada cukup besar, namun hal-hal yang tidak penting dikeluarkan anggaran seperti perbaikan APK rusak itu-kan seharusnya bisa di hindari,” paparnya. (sanlylendongan)