Bitung – KPU Kota Bitung mengukuhkan 55 orang relawan demokrasi yang berasal dari berbagai kalangan, Selasa (22/01/2019).
Pengukuhan yang dilanjutkan dengan pembekalan itu digelar di aula pertemuan KPU Kota Bitung yang dihadiri lima komisioner KPU Kota Bitung.
Menurut Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, ada 60an orang yang mendaftar namun hanya 55 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi relawan.
“Ke 55 orang relawan demokrasi ini berasal dari berbagai usia, kalangan dan keterwakilan dari semua kelurahan di Kota Bitung,” kata Deslie.
Pembentukan relawan demokrasi kata Deslie, tertuang dalam peraturan KPU RI Nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak 2019.
“Sementara dalam lampiran Surat KPU RI Nomor: 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019, tanggal 9 Januari 2019, perihal Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019, menjelaskan tugas Relawan Demokrasi sebagai subjek yang akan melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari web resmi KPU RI, pembentukan Relawan Demokrasi pada setiap Kabupaten/Kota dibatasi hanya 55 orang dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dan menurunkan angka suara tidak sah.
Apalagi, pemilu tahun ini ada lima jenis surat suara, yakni untuk memilih pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Caranya, mereka bertugas turun ke wilayah sebarannya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa yang telah dijalankan oleh KPU, serta menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.
Selain itu, Relawan Demokrasi juga membantu menginformasikan kepada masyarakat terkait waktu penyelenggaraan pemilu 2019 di tingkat bawah.
Sementara bagi mereka yang menjadi Relawan Demokrasi, KPU Daerah memberikan honor dengan besaran yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
(abinenobm)