Boltim, BeritaManado.com – Korban tabrak patah tulang, Mudrik Mamonto menyesalkan laporan di Polsek rural Nuangan mandek hingga kini. Padahal menurut Mudrik, dirinya membuat laporan kepolisian sejak kamis, 08 Oktober 2020.
Mudrik yang ditabrak pelaku berinisial AT pada selasa (6/10/2020) malam, menyesalkan kinerja Polsek Rural Nuangan yang terkesan lamban menangani kasus tersebut, sehingga dirinya mendesak agar kasusnya segera dilimpahkan ke Polres Boltim.
“Saya ini korban dan saya tak mau melakukan upaya damai, sehingga itu saya dan segenap keluarga saya mendesak kasus tersebut segera dilimpahkan ke unit Lantas Polres Boltim,” tegas Mamonto, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Polsek Nuangan sudah mencukupi mulai dari barang bukti (babuk) seperti kendaraan beroda dua jenis matic (Beat) sudah dibawah ke Polsek Nuangan kemudian korban pun sudah didatangi di kediamannya oleh Kapolsek Iptu Agus Sumandik untuk pengambilan dokumentasi.
“Jadi bukti apalagi yang dibutuhkan oleh Polsek Nuangan, jangan karna kendaraan tersebut milik salah satu anggota polisi terus kasus ini diperlambat dan dilakukan upaya damai,” bebernya.
“Seingat saya sesuai pernyataan Kapolsek Nuangan Iptu Agus Sumandik lalu bahwa pihaknya tak punya kewenangan menahan tersangka AT alias Alif Tamunju (15 thn) di Polsek karna masih dibawah umur, yang punya wewenang Polres Kotamobagu sebab disana ada unit perlindungan anak (PA) jadi kami minta kasusnya segera limpahkan saja ke Polres Boltim nanti mereka yang urus agar kasus ini cepat diproses,” terangnya.
Terpisah Kapolsek Rural Nuangan Iptu Agus Sumandik saat dikonfirmasi sore tadi melalui telepon selularnya menyampaikan terkait laporan kasus tabrak patah tulang akan segera dilimpahkan ke Polres Boltim.
“Saya sudah WhatsApp anggota saya yang piket, pokoknya minggu ini berkasnya akan kami limpahkan ke Polres Boltim sebab masih ada dokumen yang perlu dilengkapi,” ujar Kapolsek Sumandik.
Agus juga mengklarifikasi soal babuk yang dipakai pelaku merupakan milik salah satu oknum polisi dirinya membantah bukan milik polisi tapi milik ibunya.
“Itu bukan anggota polisi punya, ini saya klarifikasi jangan mendiskreditkan seseorang harus tau kejelasannya, ini motor milik ibu anggota polisi, saya sudah turun langsung. Jadi saya minta kejelasan cari jalan tengah, jadi itu bukan motor milik anggota polres,” ujar Agus Sumandik.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada malam hari dimana pelaku AT mengendarai motor menggunakan knalpot bising di depan rumah korban, korban kemudian menegur dengan melemparkan batu kearah korban, lalu pelaku menabrak kaki korban dengan motor yang dikendarainya hingga patah tulang.
“Jadi pelaku memakai knalpot bissing, sementara korban punya anak bayi dan mengganggu, kemudian korban melempar pelaku dengan batu lalu pelaku membalas dengan menabrak korban,” ucap Sumandik.
Korban pun saat ini masih terbaring di rumahnya akibat patah tulang kaki yang dialaminya. Kecelakaan lalu lintas ini tergolong kecelakaan berat karena mengakibatkan korban tak bisa melakukan aktifitas kesehariannya, sementara korban memiliki keluarga yang harus dinafkahinya.
(Riswan Hulalata)