Amurang – Ketua Komisi III DPRD Minahasa Selatan Stefanus Lumowa, SH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) alias hearing dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel terkait pungutan liar (Pungli) di sejumlah sekolah di Minsel menegaskan akan menulusuri juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hasil hearing terkuak dugaan pungli di SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat. Meski atas dasar kesepakatan bersama orang tua murid dan komite sekolah dan setelah akan dikembalikan saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan.
Menurut penuturan Kepala SMKN 1 Amurang Barat bahwa orangtua siswa mengumpulkan uang sebesar Rp 950 untuk digunakan membiayai Ujian Nasional SMA/SMK dan yang terkumpul waktu itu sebesar Rp 8 juta. Dikarenakan tidak keseluruhan orang tua siswa memberikanya, dan adapun yang diberikan secara cicilan.
Akan hal ini Ketua Komisi III Stefanus Lumowa bersama sejumlah anggota lainya menyayangkan sekaligus mengecam akan pungutan liar yang terjadi di sejumlah sekolah. Bahkan terkait pernyatan kepala sekolah tersebut, yang mengganti pinjaman berasal dari dana BOS akan ditelusuri petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
“Ya, apa yang kita bicarakan maupun bahas ini sudah dicatat notulen dan ini di lindungi undang-undang, maka dari itu jika memang persoalan ini tak diselesaikan tentunya kami akan merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Karena kami disini tidak menentukan benar atau salah, kami hanya meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat yang masuk pada kami selaku anggota dewan dan memberikan rekomendasi jika perlu,” tegasnya.
Lumowa menitik beratkan apa yang disampaikan pihak sekolah terkait mengganti uang kepada orang tua murid dengan dana BOS. “Kami belum tahu juknis dana BOS diperbolehkan atau tidak, maka dari itu, Komisi III akan menulusuri juknis BOS dimaksud,” papar Lumowa saat hearing beberapa waktu lalu. (sanlylendongan)
Amurang – Ketua Komisi III DPRD Minahasa Selatan Stefanus Lumowa, SH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) alias hearing dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel terkait pungutan liar (Pungli) di sejumlah sekolah di Minsel menegaskan akan menulusuri juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hasil hearing terkuak dugaan pungli di SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat. Meski atas dasar kesepakatan bersama orang tua murid dan komite sekolah dan setelah akan dikembalikan saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan.
Menurut penuturan Kepala SMKN 1 Amurang Barat bahwa orangtua siswa mengumpulkan uang sebesar Rp 950 untuk digunakan membiayai Ujian Nasional SMA/SMK dan yang terkumpul waktu itu sebesar Rp 8 juta. Dikarenakan tidak keseluruhan orang tua siswa memberikanya, dan adapun yang diberikan secara cicilan.
Akan hal ini Ketua Komisi III Stefanus Lumowa bersama sejumlah anggota lainya menyayangkan sekaligus mengecam akan pungutan liar yang terjadi di sejumlah sekolah. Bahkan terkait pernyatan kepala sekolah tersebut, yang mengganti pinjaman berasal dari dana BOS akan ditelusuri petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
“Ya, apa yang kita bicarakan maupun bahas ini sudah dicatat notulen dan ini di lindungi undang-undang, maka dari itu jika memang persoalan ini tak diselesaikan tentunya kami akan merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Karena kami disini tidak menentukan benar atau salah, kami hanya meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat yang masuk pada kami selaku anggota dewan dan memberikan rekomendasi jika perlu,” tegasnya.
Lumowa menitik beratkan apa yang disampaikan pihak sekolah terkait mengganti uang kepada orang tua murid dengan dana BOS. “Kami belum tahu juknis dana BOS diperbolehkan atau tidak, maka dari itu, Komisi III akan menulusuri juknis BOS dimaksud,” papar Lumowa saat hearing beberapa waktu lalu. (sanlylendongan)