Minut, BeritaManado.com – Kisruh pelantikan pejabat Hukum Tua (Kumtua) Tountalete Kecamatan Kema menjadi perhatian DPRD Minahasa Utara.
Selasa (15/1/2019), Komisi I DPRD Minut memanggil pihak eksekutif, masing-masing Asisten I Bidang Pemerintahan Drs Rivino Dondokambey, Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bobby Najoan SH, Kabag Hukum Dudy Fatah SH dan Camat Kema Frederik Tulengkey SH.
Pemanggilan kepada pihak eksekutif dilakukan Komisi I untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Tountalete yang disampaikan para tokoh masyarakat desa, Senin (14/1/2019) lalu.
“Kami memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan kajian hukum pengangkatan penjabat hukum tua Tountalete. Menurut kabag hukum dan kadis sosial-PMD, kajian sudah benar dan kewenangan mengangkat ada pada pejabat pembina pegawai yaitu bupati,” ujar Ketua Komisi I Stendy Rondonuwu SE yang ditemui usai hearing.
Dalam hearing, Komisi I menyampaikan beberapa usulan untuk meredam riak-riak di masyarakat Tountalete.
Pasalnya saat ini Kantor Desa Tountalete masih disegel masyarakat sehingga pejabat hukum tua belum masuk kantor untuk menjalankan tugas.
“Tapi untuk tugas non teknis diambilalih sementara oleh Kecamatan Kema. Seperti posyandu, pengurusan BPJS atau SKU,” beber Rondonuwu bersama sekretaris komisi Ir Lucky Kiolol.
Adapun usulan Komisi I antara lain bakal menemui bupati, Rabu (16/1/2019) untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat Tountalete.
Apakah penjabat hukum tua Djumadin Pakaja akan diganti atau tetap dipertahankan.
“Kami usulkan agar SK penjabat hukum tua diganti. Tapi itu semua tergantung pada bupati,” kata Rondonuwu.
Lanjutnya, Komisi I siap mendampingi Bupati Vonnie Panambunan datang ke Desa Tountalete bersama kepala-kepala SKPD terkait untuk memberi penjelasan langsung pada masyarakat setempat.
“Apapun keputusan bupati apakah mempertahankan penjabat hukum tua atau menggantinya, bupati sebaiknya langsung sampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Lucky Kiolol menambahkan masyarakat perlu mengetahui bahwa Royke Keleyan merupakan pelaksana harian hukum tua yang mengisi kekosongan posisi hukum tua pasca berakhirnya masa kepemimpinan Adrianus Poluakan.
Sementara Djumadin Pakaja yang menggantikan Keleyan ditunjuk bupati sebagai penjabat hukum tua.
Personel komisi Edwin Nelwan SP menambahkan walau pengangkatan Pakaja sesuai aturan, namun pemkab jangan hanya sampai pada klarifikasi belaka.
“Karena itu bupati sebaiknya turun langsung ke Tountalete dan kami dewan siap mendampingi,” tandasnya.
(Finda Muhtar)