Manado – Tak lama lagi perhelatan besar di tubuh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sulawesi Utara, yakni Musyawarah Provinsi (Musprov).
Figur-figur dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di Sulut akhir-akhir inipun bermunculan. Namun tentunya hanya satu yang kemudian akan menjadi pemenang.
Namun yang menarik, apakah pemilihan ketua DPD KNPI Sulut periode mendatang ini usianya harus dibawah 30 Tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang kepemudaan (UU no 40 thn 2009).
Hal ini tentu menarik untuk dikaji. Kelompok Kajian Ilmu Pemerintahan melalui kepala divisi pengkajian Evan Runtukahu mengungkapkan bahwa lebih tepat jika DPD KNPI Sulut yang menjadi contoh untuk mengimplementasikan UU tersebut.
“Kalau sulut menerapkan salah satu kriteria ketuanya adalah harus usia di bawah 30 tahun, maka ini adalah sebuah prestasi sekaligus contoh yang baik untuk DPD KNPI se Indonesia,” papar Runtukahu kepada beritamanado.
“Sebab, Kalaupun tidak diterapkan saat ini, mau tidak mau tahun depan atau 2013 kita akan masuk pada pengeksekusian UU nomor 40 tersebut. Yang mana produk perundang-undang akan di berlakukan setelah 4 tahun tertuang dalam lembaga Negara. Dan UU kepemudaan ini di tahun 2013 sudah genap 4 tahun, maka dikatagorikan seseorang pemuda usianya tidak bisa lewat 30 tahun,” jelas Runtukahu.
Bersamaan dengan Runtukahu, Edwin Kambey sebagaii ketua kolompok kajian ini menambahkan bahwa wacana ini seharunya diangkat kepermukaan sebagai bahan acuan dalam menentukan kepemimpinan pemuda sulut kedepan.(gn)