Manado, BeritaManado.com — Koordinasi dan sinkronisasi antar instansi dan lembaga terkait menjadi salah satu kunci terciptanya kerja sama yang maksimal.
Termasuk untuk pelaksanaan rekonsiliasi data iuran dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Utara.
Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan menyamakan data, baik itu data kepesertaan dan juga data iuran yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota.
Iuran yang dimaksud yaitu yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Octavianus Ramba, SSi, Apt, AAAK, saat pelaksanaan rekonsiliasi di The Sentra Minut, Rabu (10/5/2023).
Rekonsiliasi tersebut turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah SE, MM, CSFA, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Hartke Andries Kepel ST MSi, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat SH MH, perwakilan kepala daerah se-Sulut dan undangan lainnya.
Octavianus Ramba menjelaskan, pembayaran iuran ini memang sesuai dengan ketentuan UU dan turut tertuang dalam peraturan Permendagri yang meminta bahwa pembayaran iuran ini harus dilakukan tepat waktu, tepat jumlah dan tata kelola yang baik.
Untuk Sulawesi Utara sendiri, kepesertaan JKN persentasenya sudah mencapai 99 persen.
“Dari penduduk Provinsi Sulut sudah 99 persen teregistrasi jadi peserta JKN. Hanya memang dari 99 persen ini ternyata yang aktif ini baru mencapai sekitar 74 persen. Jadi masih ada sekitar 25 persen yang belum aktif. Nah ini tentu yang kita dorong bersama-sama dengan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota bagaimana yang belum aktif atau tidak aktif ini iurannya terbayarkan. Nah ini kita dorong supaya bisa kita upayakan untuk menjadi aktif kembali,” ujar Octavianus.
Octavian pun mengatakan, tentu ini tidak mudah karena menyangkut penganggaran dan sebagainya sehingga perlu data yang valid.
Itu sebabnya, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota untuk memastikan pembayaran dan mengaktifkan peserta yang belum aktif.
“Tentu untuk kesulitan dikoordinasi tidak ada karena pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se-Sulut sangat kooperatif dan sangat memahami. Terbukti dengan 99 persen tadi,” kata Octavian.
Hanya untuk hambatan seperti penganggaran, tetap akan ditemui karena dari data yang diterima, ada sejumlah pemerintah kabupaten kota di 2023 ini yang tidak akan cukup untuk membayar iuran disepanjang 2023.
“Ini juga yang kami sampaikan pada rekonsiliasi ini dan memastikan pembayaran iuran 2023 ini cukup sehingga nanti tidak ada tunggakan pastinya,” pungkas Octavianus.
Sementara, Steve Kepel mengatakan, dengan angka 99 persen, maka segala regulasi yang ada harus dipenuhi, sebagaimana diinisiasi pemerintah pusat.
“Saya mengajak kita sekalian terus berupaya memberi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Sulawesi Utara,” kata Steve Kepel.
Pada acara tersebut turut dilaksanakan penyerahan apresiasi kepada 3 kabupaten kota yang dinilai mampu memenuhi 3 poin dalam pembayaran iuran, yaitu tepat waktu, tepat jumlah dan tepat cara.
Ketiganya yaitu Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondouw.
(srisurya)