Boltim, BeritaManado.com – Direktur Jenderal pembangunan dan masyarakat desa, Kementerian Desa PDTT telah mengeluarkan surat nomor 20/PRI.00/IV/2020 tanggal 27 April 2020, tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“BLT berdasarkan surat dari Dirjen pembangunan dan masyarakat desa Kemendes PDTT, Bapak Taufik Majid, menegaskan bahwa BLT sudah harus di realisasikan paling lambat minggu pertama bulan mei,” ucap pelaksana tugas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Uyun Kunaefi Pangalima, Rabu (06/05/2020).
Kepada BeritaManado.com Uyun menjelaskan, kepada seluruh sangadi dan pemerintah desa, untuk segera menyalurkan kepada segmen masyarakat penerima bantuan langsung tunai.
“Ingat tidak boleh tumpang tindih antara BLT dana desa dan bantuan langsung tunai lainnya seperti PKH, JHT Pemda dan sebagainya,” kata Mantan Kabag Humas Setda Boltim ini.
Lebih lanjut Uyun menjelaskan, juknis pendataan keluarga calon penerima BLT-Dana Desa sesuai Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Ada beberapa masyarakat yang memang berkenan dengan 14 kriteria penerima BLT berdasarkan Permendes 6 tahun 2020 tentang kriteria penerima BLT. Tapi ada juga yang tidak mencapai 14 kriteria, kami mendorong relawan COVID-19 agar supaya dapat memverifikasi, berdasarkan kriteria yang mendekati kriteria 14 kriteria itu,” ujar UKP sapaan Uyun.
Kata dia, Eksekusinya adalah pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada relawan COVID-19 di Desa bersangkutan, yang di pimpin sangadi sebagai ketua tim gugus tugas dan pendamping desa dan pendamping lokal desa, mereka akan langsung bisa melihat.
“Kalau memang eksekusinya mereka tidak berkenan dengan 14 kriteria itu namun menurut mereka bisa memberikan bantuan silahkan. Jadi tergantung wilayah,” terang Uyun.
Uyun juga menegaskan, kepada pemerintah desa wajib mengalokasikan dana desa untuk anggaran Bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin yang terdampak COVID-19, jika tidak akan menerima konsekuensi pemotongan Dana Desa tahap dua.
“Apabila ada desa yang tidak menganggarkan pemberian BLT, maka untuk tahap dua dikurangi 20 persen, itu ketentuan dari kementerian desa. Sehingga setiap desa harus ada penerima BLT,” tegas Uyun Pangalima.
UKP menambahkan, anggaran untuk BLT, sebanyak 25 persen dari jumlah Dana Desa untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta. Kemudian untuk Desa yang menerima Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
“Kami yakin di desa-desa pasti masih ada, kami yakin masih ada masyarakat yang terdampak COVID-19 yang memang tidak masuk PKH, JHT Pemda, dan bantuan tunai lain dari pemerintah, pasti ada,” pungkas UKP.
Adapun beberapa desa di Ibu Kota Kabupaten sudah melakukan penyaluran Bangtuan Langsung Tunai dari Dana Desa, sebesar Rp.600 ribu per jiwa.
(RiswanHulalata)