Hukum dan Kriminalitas

Kejati Sulut: DPO Lina Buron Sejak Januari 2026

Kejati Sulut: DPO Lina Buron Sejak Januari 2026
penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.

MANADO, BeritaManado.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan perbaikan terhadap informasi dalam siaran pers sebelumnya terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina.

Koreksi tersebut menyangkut informasi mengenai lamanya Lina masuk dalam daftar pencarian orang. Dalam siaran pers sebelumnya disebutkan bahwa Lina telah menjadi buronan selama lima tahun.

Kejati Sulut menegaskan informasi tersebut tidak tepat dan telah diperbaiki berdasarkan fakta serta data yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

“Dengan demikian, informasi yang benar adalah bahwa DPO buron sejak Januari 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Januarius menjelaskan, perbaikan informasi ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Sulut juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakakuratan informasi yang tercantum dalam siaran pers sebelumnya.

Perbaikan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman terhadap substansi pemberitaan mengenai penangkapan DPO tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara senantiasa berkomitmen untuk menjaga kualitas penyampaian informasi publik serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Januarius.

Kejati Sulut menegaskan, setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan terus diupayakan melalui proses verifikasi agar sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya.

***/deidy wuisan