Hukum dan Kriminalitas

Kejati Sulut Banjir Pujian

Manado – Sejumlah pujian dan dukungan terus datang dari berbagai elemen yang ada di daerah ini pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulut pasca melakukan penetapan tersangka pada Bupati Talaud Ely Engelbert Lasut (E2L) yang terkait kasus dugaan SPPD fiktif berbandrol Rp 9,8 Miliar selang tahun 2006-2008.

Seperti yang disampaikan Koordinator Pendiri INCEOr Sulut JWT Lengkey, dia menyebut penetapan status tersangka tersebut merupakan awal dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemkab Talaud yang terbilang besar. Lengkey pun meminta Angkouw cs tidak gentar untuk mengusut pejabat-pejabat pemerintah daerah di Sulut yang diduga ber-masalah.

“Maju terus Kajati Sulut. Kami INCEOr sudah memprediksi dari awal bahwa kasus Talaud baru awal, karena kami merasa ada gunung es yang lebih besar yang segera terungkap. Tindakan Kajati dan jajarannya perlu diacungkan jempol karena beberapa Kajati sebelumnya tidak sampai pada tahapan ini (penetapan tersangka, red),” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lain lagi dikatakan Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (BRAK) Dolfie Maringka, dia menyatakan rasa salut setinggi-tingginya dan sedalam-dalamnya karena Angkouw
cs tidak mau kompromi dengan pemberantasan para koruptor.

“Kami salut dan puji sepak terjang Kajati Sulut. Bila kasus E2L sudah mulai dari era Kajati Sugiarto, maka luar biasa tersangka dari Talaud ini telah berhasil menaklukan
tiga kepala Kejati sebelumnya (Titik Mokodompit SH dan Djohani Silalahi SH), dan BRAK sangat mendukung langkah Kejati Sulut. Tidak ada yang kebal hukum,”
tegasnya. (is)