Minut, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, kembali beraksi.
Kamis (11/10/2018), Kejari dibawa komando Kajari Rustiningsih SH MH, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.119.154.095 dari pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis Minut.
Uang tersebut dikembalikan 2 kontraktor pelaksana pembangunan ruangan rawat inap dan poliklinik tahun 2017 yakni PT Karta Tri Putra dan CV Cahaya Sinar Miracle.
Kajari Minut Rusdiningsih SH MH mengatakan, pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis menelan anggaran sebesar Rp19.895.388.000.
Namun karena adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp1.309.122.058 sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Kejari Minut.
“Sesuai temuan, ada denda pembayaran keterlambatan penyelesaian proyek, sehingga uang ini akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Rustiningsih dalam jumpa pers di Kantor Kejari Minut.
Artinya, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Minut berjumlah Rp1.309.122.058.
Sebab sebelumnya, 2 kontraktor yakni CV BPO’S dan CV Amin Anugerah sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp187.967.870.
Dengan dikembalikannya tuntutan ganti rugi (TGR) maka Kajari Rustiningsih memastikan masalah ini tidak akan lanjut ke proses hukum.
“Tak akan bermuara ke pengadilan,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu memberikan aspirasi yang tinggi kepada 4 kontraktor tersebut.
“Pengembalian ini sangat baik bagi perusahaan karena kontraktor tidak akan cacat dan bisa terjalin baik dengan pemerintah dalam proyek lainnya. Istilahnya kontraktor tidak akan di black list dan bisa bersaing kembali untuk proses tender proyek kedepan,” tambah Umbase.
(***/FindaMuhtar)
Baca Juga:
Pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, Negara Rugi Rp1,3 Miliar
Dirut RSUD Maria Walanda Maramis Warning Kontraktor