Amurang, BeritaManado — Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (26/2/2018) menggelar jumpa pers terkait adanya kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Kecamatan Tenga pada Kamis (22/2) kemarin.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Minsel, AKBP. FX. Winardi Prabowo, SIK menyampaikan Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan.
“Tersangka M (21) warga Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), ditangkap Tim Buser Polres Minsel di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2),” terang Kapolres Minsel FX. Winardi Prabowo, SIK, pada Senin (26/2/2018).
Saat tersangka akan dibawa ke Minsel, dalam perjalanan berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan. Sehingga tersangka M ditembak di kaki sebelah kiri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman seumur hidup”, ujar Kapolres FX. Winardi Prabowo.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan Satreskrim Polres Minsel setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam pelariannya, tersangka M berpindah-pindah tempat, mulai dari Desa Blongko, ke rumahnya di Bolmut dan akhirnya bersembunyi di Donggala. Dalam perjalanannya, tersangka M berganti-ganti angkutan.
“Diduga, motifnya karena pada saat melakukan pesta miras, terjadi selisih paham dengan korban. Dan korban melakukan pemukulan kepada tersangka”, kata Kapolres FX. Winardi Prabowo.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (26/2/2018) menggelar jumpa pers terkait adanya kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Kecamatan Tenga pada Kamis (22/2) kemarin.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Minsel, AKBP. FX. Winardi Prabowo, SIK menyampaikan Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan.
“Tersangka M (21) warga Boroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), ditangkap Tim Buser Polres Minsel di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2),” terang Kapolres Minsel FX. Winardi Prabowo, SIK, pada Senin (26/2/2018).
Saat tersangka akan dibawa ke Minsel, dalam perjalanan berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan. Sehingga tersangka M ditembak di kaki sebelah kiri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman seumur hidup”, ujar Kapolres FX. Winardi Prabowo.
Penangkapan tersangka berhasil dilakukan Satreskrim Polres Minsel setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam pelariannya, tersangka M berpindah-pindah tempat, mulai dari Desa Blongko, ke rumahnya di Bolmut dan akhirnya bersembunyi di Donggala. Dalam perjalanannya, tersangka M berganti-ganti angkutan.
“Diduga, motifnya karena pada saat melakukan pesta miras, terjadi selisih paham dengan korban. Dan korban melakukan pemukulan kepada tersangka”, kata Kapolres FX. Winardi Prabowo.
(TamuraWatung)