Bolmong, BeritaManado.com — Pemerintah Republik Indonesia memutuskan akan memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (PPK) berbasis mikro.
Berbeda dari sebelumnya, nantinya PPKM dan PPK akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa, kelurahan hingga RT/RW.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPK skala mikro pun mulai dilakukan oleh Kodim 1303/Bolmong sejak Selasa (9/2/2021) lalu.
Sejumlah wilayah pun siap menjalankan instruksi baru untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
Kegiatan tersebut berlanjut pada Kamis (11/2/2021) yang merupakan hari ketiga dilaksanakannya operasi PPKM skala mikro dan PPK dengan mengoptimalkan kinerja seluruh pos yang tersebar menjadi 35 titik.
Diantaranya PPKM 20 titik dan PPK 15 titik, di mana pos pengawasan terbagi menjadi 5 kabupaten yaitu Kotamobagu, Kabupaten Bolmong, Bolmut, Bolsel dan Kabupaten Boltim.
Penyiapan personel siap gerak di masing-masing pos pengawasan berjumlah 300 orang dari tim gabungan diantaranya personil Kodim 1303/Bolmong, Yon Armed 19 Tarik dan Kepolisian.
“Tidak hanya bersiaga, para petugas pun melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masing-masing wilayah dengan harapan dapat dengan cepat menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” ujar Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Raja Gunung Nasution.
Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara hingga saat ini masih tinggi bahkan hampir tembus di angka 5000 kasus.
Dandim pun berharap, dengan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (PPK) ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.
“Kami tentu berharap masyarakat juga ikut bekerjasama dengan mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan sehingga jumlah positif Covid-19 tidak bertambah lagi,” kata Dandim.
(***/srisurya)