AKP Achmad Sutrisno, Kapolsek Rural Amurang
Amurang—Masih ingat dengan kasus pembunuhan berencana di sekitar Tower, Kelurahan Bitung beberapa pekan lalu. Pasalnya, Stenly Lakoro (23), warga Desa Poigar Kecamatan Sinonsayang menjadi korban keganasan dengan lima tusukan di belakang, dada dan pinggang oleh tersangka JP alias Blits alias Juan (24). Kasus pembunuhan tersebut berlangsung sangat rapi oleh tersangka Blits. Dan kini, setelah dilakukan pemberkasan terhadap tersangka Blits. Termasuk telah melakukan reka ulang, maka Polsek Rural Amurang langsung mengirim berkasnya ke Kejari Amurang.
Kapolsek Rural Amurang, AKP Achmad Sutrisno kepada beritamanado membenarkannya. ‘’Benar, kasus pembunuhan berencana sudah tahap I. Dan saat ini, kami telah limpahkan ke JPU Kejari Amurang,’’ ujar Sutrisno yang didampingi Kanit Res Ipda Joutje Pajow.
Lanjut mantan Kabag Narkoba Polres Minsel, bahwa tersangka terseret beberapa pasal memberatkan. Pertama, pasal 340, 338 dan 365 ayat 3. Tersangka Blits terancam hukuman mati atau sekitar 20-an tahun.
‘’Jadi, kasus ini benar-benar menjadi perhatian kami. Dan ternyata, semua berhasil dilakukan dengan tidak lama. Kasus ini pun diharapkan akan selesai, serta tak dikembalikan ke Polsek Rural Amurang,’’ ungkap Sutrisno.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH dihubungi soal kasus ini belum berhasil. ‘’Maaf, bapak lagi ikut rapat di Kejati Sulut. Nanti juga kami sampaikan kedatangan kalian,’’ tegas salah satu staf sekretariat namun meminta namanya tak ditulis. (and)