Kajari Amurang, Supriyanto, SH MH menegaskan, soal kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 belum ada tersangka. (foto beritamanado)
Amurang—Setelah dilimpahkan dari penyidikan ke penyelidikan. Kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 belum memiliki tersangka. Bahkan, pihaknya masih mengumpulkan data-data akurat yang berhubungan dengan kasus ini.
Kepala Kejaksaaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH ketika dikonfirmasi akhir pekan kemarin membenarkannya. ‘’Seperti diketahui, bahwa kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 belum selesai. Bahkan, setelah dilimpahkan dari penyidikan ke penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi,’’ ujar Supriyanto.
Kata Supriyanto, bahwa kasus ini menjadi tanggungjawab Kasi Pidsus Iwan Caunang, SH. Memang, awalnya sejak terbongkar tahun 2010 kasus ini dipercayakan kepada Kasi Intel. Tetapi, setelah itu diberi tanggungjawab penuh kepada Kasi Pidsus.
‘’Nah, dua pekan kemarin, pihaknya telah memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, Senin besok akan dipanggil 3 orang saksi lainnya. Kalau mau ditotal, ada banyak saksi yang kami butuhkan. Namun demikian, pemanggilannya juga tak harus semua. Sebab, pemanggilannya juga harus berlainan waktu,’’ sebutnya.
Ditambahkannya, kalau ada isu bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka. Kata Supriyanto, itu tidak benar. Kalau juga telah ada pemberitaan di media-media, harus diluruskan semuanya. Supaya tak ada nilai buruk kinerja Kajari Amurang.
‘’Jadi, kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang belum ada tersangka. Sekali lagi, jangan dulu berprasangka dengan kasus ini. Karena pihaknya tetap akan melakukan hingga tuntas. Doakan saja, supaya tahun ini kasusnya selesai dengan baik,’’ tegas pak Supri, demikian biasa disapanya.
Supriyanto juga menjelaskan, bahwa kalau sudah selesai diperiksa para saksi-saksinya. Pihaknya akan lakukan ekspos di Kejati Sulut. Ekspos dimaksud, untuk penetapan tersangka. (and)
Kajari Amurang, Supriyanto, SH MH menegaskan, soal kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 belum ada tersangka. (foto beritamanado)
Amurang—Setelah dilimpahkan dari penyidikan ke penyelidikan. Kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 belum memiliki tersangka. Bahkan, pihaknya masih mengumpulkan data-data akurat yang berhubungan dengan kasus ini.
Kepala Kejaksaaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH ketika dikonfirmasi akhir pekan kemarin membenarkannya. ‘’Seperti diketahui, bahwa kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang tahun 2008-2010 belum selesai. Bahkan, setelah dilimpahkan dari penyidikan ke penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi,’’ ujar Supriyanto.
Kata Supriyanto, bahwa kasus ini menjadi tanggungjawab Kasi Pidsus Iwan Caunang, SH. Memang, awalnya sejak terbongkar tahun 2010 kasus ini dipercayakan kepada Kasi Intel. Tetapi, setelah itu diberi tanggungjawab penuh kepada Kasi Pidsus.
‘’Nah, dua pekan kemarin, pihaknya telah memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, Senin besok akan dipanggil 3 orang saksi lainnya. Kalau mau ditotal, ada banyak saksi yang kami butuhkan. Namun demikian, pemanggilannya juga tak harus semua. Sebab, pemanggilannya juga harus berlainan waktu,’’ sebutnya.
Ditambahkannya, kalau ada isu bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka. Kata Supriyanto, itu tidak benar. Kalau juga telah ada pemberitaan di media-media, harus diluruskan semuanya. Supaya tak ada nilai buruk kinerja Kajari Amurang.
‘’Jadi, kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang belum ada tersangka. Sekali lagi, jangan dulu berprasangka dengan kasus ini. Karena pihaknya tetap akan melakukan hingga tuntas. Doakan saja, supaya tahun ini kasusnya selesai dengan baik,’’ tegas pak Supri, demikian biasa disapanya.
Supriyanto juga menjelaskan, bahwa kalau sudah selesai diperiksa para saksi-saksinya. Pihaknya akan lakukan ekspos di Kejati Sulut. Ekspos dimaksud, untuk penetapan tersangka. (and)