Amurang – Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Minsel JP alias Jef yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka alias TSK kasus proyek transmigrasi Liandok akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Bersamaan dengan itu turut ditahan Kepala Bidang Bina Program pada Dinsakertrans JCK alias Joe selaku PPK.
Kepastian dari penahanan JP dan JCK menyusul tersangka lainnya DK, dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Suhendri SH. Penahanan sendiri dilaknakan langsung di gedung bundar pada pukul 15.30 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan transmigrasi Liandok, Minsel, Sulut, tahun anggaran 2013-2015.
Kasus Liandok yang berbandrol Rp 6,7 miliar ini sendiri terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dimana dari 200 rumah transmigran yang dianggarkan, ternyata hanya ada 65 dibangun. Belum lagi dengan bangunan rumah yang telah selesai, jauh dari kata layak.
Keduanya ditahan selama selama 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2015 hingga 8 September 2015. Surat Perintah Penahanan Nomor Print-79/F.2/Fd.1/08/2015, tgll 20 Agustus 2015 untuk tersangka JP, dan Sprinhan nomor: Print-80/F.2/Fd.1/08 /2015 tanggal 20 Agustus 2015 untuk tersangka JCK.
Dan pada 10 Agustus 2015 lalu, Kejagung menahan pemborong proyek yakni Direktur Utama PT. Vidi Karya DK.
“Memang benar JP dan JCK saat ini sudah ditahan terkait kasus proyek transmigrasi Liandok, menyusul satu tersangka sebelumnya. Sebelumnya ditahan, keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan. Kami memang akan kembali melakukan pemeriksaan di lokasi (Liandok, red),”ujar nara sumber yang dapat dipercaya, sembari menambahkan rencananya pekan depan kami turun. Kami juga akan terus melakukan pengembangan sesuai dengan hasil pemeriksaan. (sanlylendongan)
Amurang – Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Minsel JP alias Jef yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka alias TSK kasus proyek transmigrasi Liandok akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Bersamaan dengan itu turut ditahan Kepala Bidang Bina Program pada Dinsakertrans JCK alias Joe selaku PPK.
Kepastian dari penahanan JP dan JCK menyusul tersangka lainnya DK, dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Suhendri SH. Penahanan sendiri dilaknakan langsung di gedung bundar pada pukul 15.30 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan transmigrasi Liandok, Minsel, Sulut, tahun anggaran 2013-2015.
Kasus Liandok yang berbandrol Rp 6,7 miliar ini sendiri terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dimana dari 200 rumah transmigran yang dianggarkan, ternyata hanya ada 65 dibangun. Belum lagi dengan bangunan rumah yang telah selesai, jauh dari kata layak.
Keduanya ditahan selama selama 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2015 hingga 8 September 2015. Surat Perintah Penahanan Nomor Print-79/F.2/Fd.1/08/2015, tgll 20 Agustus 2015 untuk tersangka JP, dan Sprinhan nomor: Print-80/F.2/Fd.1/08 /2015 tanggal 20 Agustus 2015 untuk tersangka JCK.
Dan pada 10 Agustus 2015 lalu, Kejagung menahan pemborong proyek yakni Direktur Utama PT. Vidi Karya DK.
“Memang benar JP dan JCK saat ini sudah ditahan terkait kasus proyek transmigrasi Liandok, menyusul satu tersangka sebelumnya. Sebelumnya ditahan, keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan. Kami memang akan kembali melakukan pemeriksaan di lokasi (Liandok, red),”ujar nara sumber yang dapat dipercaya, sembari menambahkan rencananya pekan depan kami turun. Kami juga akan terus melakukan pengembangan sesuai dengan hasil pemeriksaan. (sanlylendongan)