BITUNG—Jurnalis Independen (Juri) kota Bitung meminta Polres Bitung mengusut tuntas kasus pengusiran wartawan yang dilakukan oleh salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang ada di kota Bitung. Pasalnya menurut Ketua Juri kota Bitung, Herry Lengkong, tindakan yang dilakukan oleh Manager PT Bakri Cono, Mr Kim terhadap wartawan MNC TV, Rocky Oroh telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers karena telah menghalang-halangi tugas pers.
“Dalam menjalankan tugas wartawan atau Pers dilindungi Undang Undang, jadi apa yang telah dilakukan oleh Mr Kim telah melanggar aturan dan kami meminta Polres Bitung melakukan pengusutan hingga tuntas,” tegas Lengkong, Kamis (28/7).
Lengkong sendiri mengaku mengecam tindakan yang telah dilakukan oleh Mr Kim tersebut. Apalagi sampai membentak dan mengusir wartawan yang ingin melakukan peliputan, padahal dalam Undang Undang Pers sudah jelas diatur soal siapa yang mengambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 000 000 (lima ratus juta rupiah).
“Kenapa Mr Kim harus melakukan pelarangan, sedangkan Disnakertrans yang mengundang melakukan pertemuan tidak melarang untuk melakukan peliputan. Ada apa dan ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Lengkong.(en)