MANADO – Saling klaim terhadap tanah di daerah Pandu, yang saat ini telah ditempati masyarakat Pandu terus berlangsung. Kuasa hukum masyarakat Pandu, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, 47 sertifikat tanah yang dibuat Budi Wahono di Badan Pertanahan Manado, tidak sah.
Menurut Budiman, sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999, tentang Pelimpahan Kewenangan, dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, maka seharusnya tanah di daerah Pandu itu, dibuat oleh Kanwil Badan Pertanahan Sulut, bukan Badan Pertanahan Manado.
Ini katanya, jelas tertulis pada BAB II, mengenai Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, bagian pertama mengenai hak milik. Khususnya pada Pasal 3, pada point dua tertulis, pemberian Hak Milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah Hak Guna Usaha; itu harus melalui Kanwil Pertanahan Sulut.
”Jadi jelas sertifikat yang dibuat Budi Wahono cacat hukum, dan saya saat ini sedang mengurus pembatalan sertifikat itu di Badan Pertanahan Manado. Ini sesuai pengalaman saya bisa, tanpa harus melalui PTUN. Jadi sekali lagi masyarakat tenang, dan tidak perlu panik, ”ujarnya. (abm)
MANADO – Saling klaim terhadap tanah di daerah Pandu, yang saat ini telah ditempati masyarakat Pandu terus berlangsung. Kuasa hukum masyarakat Pandu, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, 47 sertifikat tanah yang dibuat Budi Wahono di Badan Pertanahan Manado, tidak sah.
Menurut Budiman, sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999, tentang Pelimpahan Kewenangan, dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah, maka seharusnya tanah di daerah Pandu itu, dibuat oleh Kanwil Badan Pertanahan Sulut, bukan Badan Pertanahan Manado.
Ini katanya, jelas tertulis pada BAB II, mengenai Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, bagian pertama mengenai hak milik. Khususnya pada Pasal 3, pada point dua tertulis, pemberian Hak Milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah Hak Guna Usaha; itu harus melalui Kanwil Pertanahan Sulut.
”Jadi jelas sertifikat yang dibuat Budi Wahono cacat hukum, dan saya saat ini sedang mengurus pembatalan sertifikat itu di Badan Pertanahan Manado. Ini sesuai pengalaman saya bisa, tanpa harus melalui PTUN. Jadi sekali lagi masyarakat tenang, dan tidak perlu panik, ”ujarnya. (abm)