Airmadidi-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut) Julius Randang menegaskan bahwa pihaknya sudah memasukan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015.
“Terkait dana hibah Rp10,4 Miliar yang menurut Inspektorat Minut tidak ada SPJ, namun kami jelaskan bahwa SPJ dana tersebut sudah diserahkan kepada mantan bendahara bantuan sosial (Bansos) ibu Cherry pada tanggal 14 April 2017. Bukti tanda terima SPJ juga ada,” kata Randang, didampingi komisioner Wem Pantow, Stella Runtu, Indria Maramis, saat ditemui Senin (12/6/2017) di Kantor KPUD Minut.
Randang menjelaskan, SPJ tersebut diserahkan oleh mantan Sekretaris KPUD Minut Nestor Moleh selaku sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Minut saat penyelenggaraan Pilkada 2015 atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyaknya SPJ bahkan mencapai empat karung.
“Sekarang informasi dari mana yang katakan tidak ada SPJ? Malah terlihat setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang BPK berikan kepada kami, kami baca dan pelajari pada hari Jumat 9 Juni, semua sudah ditindaklanjuti. Malahan saat saya menelepon Kepala Inspektorat Minut (Umbase Mayuntu, red), dia katakan dia tidak ada penugasan untuk melihat SPJ di Bansos, hanya SPJ yang di BPK. Padahal sejak April, kami sudah masukan SPJ di Bansos,” terang Randang.
Menurut Randang, ada kesalahan dalam penjelasan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu yang mengatakan bahwa dana hibah Ro10,4 Miliar tidak memiliki SPJ sesuai hasil LHP BPK.
“Itu bukan LHP melainkan baru pemeriksaan tahap awal, karena kami masih diberikan waktu untuk menindaklanjuti. Anggaran Rp10,4 yang katanya tidak ada SPJ, faktanya ada SPJ-nya tapi tidak diperiksa inspektorat,” tegas Randang.(findamuhtar)