Manado, BeritaManado.com – Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Juddy Moniaga, menyoroti kondisi ruas Manado Interchange di Maumbi yang telah menjadi terminal kontainer.
Hal tersebut diungkapkan Juddy Moniaga pada rapat pembahasan Komisi 3 bersama Dinas Perhubungan Pemprov Sulut, Kamis (12/7/2018).
“Kami minta dinas perhubungan tegas tidak membiarkan interchange jadi terminal kontainer,” jelas Juddy Moniaga.
Disamping itu, penempatan peti kemas tersebut lanjut Juddy Moniaga, melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Sudah jelas melanggar aturan, jangan sampai dinas perhubungan terkesan memfasilitasi sopir truk kontainer. Mereka harus memiliki pool sendiri,” tandas Juddy Moniaga pada rapat yang dihadiri Kadis Perhubungan Lynda Watania.
(JerryPalohoon)