Hukum dan Kriminalitas

Johanis Budiman: ”Sedangkan Depe Putar Bale Dia Percaya”

Soal Kasus Pencemaran Terhadap Gubernur Sulut

MAANDO – Geram dengan pembelaan Henry Peuru yang dinilainya mengada-ada. Tim kuasa hukum Dr SH Sarundajang, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulut, Johanis Budiman SH, menyatakan beberapa hal, antara lain, dia menilai pembelaan yang dibacakan terdakwa Henry Peuru, merupakan pernyataan bohong, dan tidak mempunyai dasar hukum yang akurat.

Budiman menyatakan, Peuru menyatakan bahwa tahun 2007, dia melakukan investigasi atas kematian Oddy Manus, padahal yang sebenarnya Agustus 2006 penyidikan atas kasus kematian Oddy Manus sudah di P21 oleh penyidik Polres Tomohon, dibawa pimpinan Kapolres Tomohon, Budi Sumantri Wibowo.

ADVERTISEMENT

”Jadi apa yang dia (Henry Peuru) gembar gemborkan bahwa dia melakukan investigasi merupakan langkah yang lucu, entah perintah dari institusi mana, sedangkan pihak kepolisian telah menyatakan perkara itu telah selesai, tinggal menunggu sidang, ”ujarnya.

Kebohongan terdakwa lainnya kata Budiman, terdakwa menyatakan bahwa ini merupakan pengadilan sesat, dan penuh rekayasa adalah tidak benar, karena selama persidangan berlangsung sesuai dengan hukum acara, dan baik Jaksa, serta Hakim tetap profesional, dan sesuai kode etik profesi masing-masing.

”Jadi bagi saya karena terdakwa yang menyesatkan jalannya sendiri, sehingga dia tersesat, dan masuk ke dalam tahanan, maka dia menuduh Jaksa, dan Hakim bahkan penyidik telah merekayasa sehingga terjadi peradilan sesat, ”tukasnya.

Budiman juga mengatakan, ketidakhadiran saksi, dan korban dalam persidangan, tidak merupakan satu pelanggaran terhadap aturan hukum, yang dilakukan Jaksa maupun Hakim. Karena dalam KUHAP jelas dikatakan, apabilah keterangan saksi yang disumpah dalam BAP bisa dibacakan, tidak ada embel-embel lain dalam pasal tersebut, seperti harus melampirkan surat jalan atau keterangan lainnya seperti yang diinginkan terdakwa.

Budiman, menambahkan, dalam kematian Oddy Manus, sesuai pemeriksaan di Polresta Manado, dan Polres Tomohon, dan Polda Sulut, tidak ada temuan bahwa gubernur terkait dalam persoalan tersebut. ”Saya waktu itu sebagai Ketua Tim Advokad, tidak pernah mendengar atau menemukan kalau nama gubernur terkait dalam masalah tersebut, ”tutur Budiman meyakinkan. (abm)