Manado, BeritaManado.com — Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menyosialisasikan Peraturan daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan daerah Sulut.
Guna suksesnya sosialisasi Perda dan dapat dipahami masyarakat dengan baik, Dinas Kebudayaan menghadirkan Ir. Julius Jems Tuuk yang menjadi ujung tombak pembahasan Perda Kebudayaan di DPRD Sulut sebagai tim ahli bersama narasumber Prof.Dr. Ir. Charles Kepel, DEA.
Julius Jems Tuuk memaparkan Perda Pemajuan Kebudayaan daerah yang dilaksanakan berlandaskan Pancasila, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, dan bhinneka tunggal ika.
Menurut Jems, adapun objek Pemajuan Kebudayaan, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional dan cagar budaya.
“Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan daerah dilakukan terhadap aspek dalam objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dijelaskan itu, yang telah tertuang dalam peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan daerah,” ungkap Jems Kamis, (17/1/2024) kepada BeritaManado.com.
Lanjut Jems, Perda Pemajuan Kebudayaan tersebut berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah di mana, penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para pelaku budaya dan para ahli yang memiliki kompetensi serta pengetahuan tentang objek Pemajuan Kebudayaan di daerah Sulawesi Utara.
“Pokok pikiran kebudayaan daerah dimaksud berisi pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten dan Kota, identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek
Pemajuan Kebudayaan di daerah, identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di daerah, identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di daerah, identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan dan analisis serta rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di daerah,” jelas Jems.
Disamping itu, narasumber Charles Kepel menekankan bahwa, dalam Perda Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi objek Pemajuan Kebudayaan.
“Seperti melakukan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi, pengembangan sampai pada pemanfaatannya,” terang Charles.
Charles berharap, melalui Perda tersebut, pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan kebudayaan lokal dapat dilakukan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan kerja sama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat bersama pemerintah daerah.
“Perda Pemajuan Kebudayaan ini diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan kebudayaan lokal secara lebih optimal, baik untuk pelestarian kepentingan maupun sebagai pendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Kepala bidang kesenian Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut Patricia Dewi L Mawitjere mengungkap bahwa, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Kabupaten Minahasa, Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondouw Selatan, dan di Hotel Molas Manado.
(Erdysep Dirangga)