Manado – Melalui peraturan pemerintah (PP) no.53 tahun 2012, pemerintah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jamsostek.
Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulut, Arief Budiarto mengatakan, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dan jaminan kematian (JKM) merupakan dua jenis jaminan yang mengalami perubahan.
“Perubahan penting dalam PP No.53/2012 yaitu Perubahan dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan dari paling tinggi Rp 1,000,000 menjadi paling tinggi 2 (dua) kali PTKP–K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu) per bulan atau setara Rp 3,080,000 dan peningkatan manfaat JKM dari total Rp 16,800,000 menjadi Rp 21,000,000 dan santunan berkala yang tadinya hanya dapat dibayarkan secara berkala setiap bulan dengan adanya PP baru ini, dapat dibayarkan secara sekaligus,” jelas Arief. (oke)
Manado – Melalui peraturan pemerintah (PP) no.53 tahun 2012, pemerintah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jamsostek.
Kepala PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulut, Arief Budiarto mengatakan, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dan jaminan kematian (JKM) merupakan dua jenis jaminan yang mengalami perubahan.
“Perubahan penting dalam PP No.53/2012 yaitu Perubahan dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan dari paling tinggi Rp 1,000,000 menjadi paling tinggi 2 (dua) kali PTKP–K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu) per bulan atau setara Rp 3,080,000 dan peningkatan manfaat JKM dari total Rp 16,800,000 menjadi Rp 21,000,000 dan santunan berkala yang tadinya hanya dapat dibayarkan secara berkala setiap bulan dengan adanya PP baru ini, dapat dibayarkan secara sekaligus,” jelas Arief. (oke)