MANADO – Kepolisian Resor Kota Manado menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 19 kantong plastik kecil dengan berat total 10,11 gram.
Kasat Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Kompol Agus Pelealu di Manado, Rabu mengatakan, IRT berinisial HH alias Hetty (45) tersebut diamankan pada Senin (14/11).
“Hetty, tersangka dalam kasus Narkoba tersebut diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Taas Lingkungan 1, Kecamatan Tikala Kota Manado,” kata Pelealu.
Pelealu didampingi Kasubag Humas Polresta Manado AKP Deisi Hamang mengatakan, tersangka Hetty sudah menjadi target dari kepolisian setempat belakangan ini.
Pada saat Tim Buser Satuan Narkoba Polresta Manado dipimpin Aiptu David Gagola melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan sebanyak 19 kantong plastik kecil sabu.
Narkotika kategori golongan satu itu ditemukan penyidik pada tempat penyimpanan beras di rumah tersangka. “Tersangka menyembunyikan narkotika itu di dalam beras,” katanya.
Menurut Pelealu, hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibawa oleh tersangka dari Jakarta ke Manado dengan menggunakan jasa penerbangan pada Minggu (13/11).
Sabu tersebut disimpan dalam pembalut wanita kemudian diisi dalam koper pakaian. Terhadap keterangan tersebut polisi tidak langsung percaya saja, tetapi pengembangan penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan. “Sampai saat ini polisi masih terus dalami dan kembangkan penyidikan kasus itu,” katanya.
Diduga, kata Pelealu, narkotika jenis sabu tersebut akan dijual tersangka dengan harga sekitar Rp2,5 juta untuk satu kantong. Terhadap perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal lima tahun kurungan serta denda.(dan)
