Mitra

Inspektorat Mitra Diduga Rugikan Negara Rp 992 Juta

Ratahan – Dugaan penyalahgunaan anggaran terkuat di kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dari informasi yang diperoleh, kerugian uang Negara selama 2012 dan 2013 mencapai Rp 992 juta. Hal ini sendiri dilakukan oleh sejumlah pejabat yang ada dilingkungan instansi pemeriksa anggaran dan kegiatan di SKPD, Kecamatan dan Desa di lingkungan Pemkab Mitra.

Plt Kepala Inspektur Mitra Stanly Pasulatan saat dikonfirmasi membenarkan, kalau sejak tahun 2012 dan tahun 2013 ada beberapa oknum di kantornya dikenakan TGR karena tidak ada bukti pertanggungjawaban penggunaaan anggaran tahun anggaran 2012 dan 2013 lalu.

“Hasil Temuan BPK RI pada tahun 2012 memang ada temuan pertanggungjawaban yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat seperti kwitansi dan lainnya. Dimana untuk tahun 2012 sebanyak Rp 402 juta dan 2013 mencapai Rp 592 juta,” kata Pasulatan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekretaris DPRD Mitra ini menyebutkan, kalau beberapa pejabat yang menggunakan anggaran ini telah dimutasikan di beberapa SKPD yang lain. Namun terkait penyalahgunaan anggaran ini sebagian sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke kas Negara. “Sebagian telah mengembalikan ke Kas Negara dan bahkan telah di pindahkan ke SKPD yang lain,” pungkasnya. *