Hukum dan Kriminalitas

Inilah 26 Ahli Waris Tanah Bumber yang Dikuasai Pemprov

MANADO – Inilah para ahli waris tanah di Bumi Beringin yang saat ini ditempati Pemprov Sulut. Antara lain, Ventje Matindas, Feky Matindas, Anatje Matindas, Wilhelmus Matindas, Max Matindas, Jein Matindas, Max Matindas, Hin Wurangian, Leo Matindas, Lineke Matindas, Since Matindas, Hoa Matindas, Song Matindas, Roos Matindas, Poppi Matindas, Robert Matindas, Anatje Matindas, Nelli Matindas, Anni Matindas, Lintje Dien, Nontje Dien, Dani Dien, Rudi Dien, Eske Dien, Mareyke Dien, dan Lusye Dien.

Menurut Kuasa Hukum Johanes Budiman SH, semua nama-nama diatas merupakan ahli waris Be Tjeng Ong (almarhum), dan Antji Matindas (almarhum).

Semua ahli waris ini kata Budiman, telah memberikan kuasa kepada Julin Tindas, yang merupakan salah satu ahli waris. Untuk mewakili dan bertindak, untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam mengurus tanah warisan milik pemberi kuasa, dan penerima kuasa yang terletak di tempat bernama Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, warisan ini merupakan peninggalan (almarhum) Opa/Kakek BE Tjeng Ong dan (almarhum) Antji Matindas (Oma) yang tercatat dalam HGB No. 569 (eigendom verponding) No.98 surat Ukur Tanggal 5 Mei 1924 No.51.

Guna kepentingan diatas, kepada penerima kuasa diberikan hak dan wewenang penuh untuk menghadap, dan berbicara kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Sulut/Kota Manado, Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Ketua DPRD Sulut, Gubernur Sulut, dan Presiden RI di Jakarta.

Penerima kuasa juga berhak dan wewenang penuh berbicara kepada Ketua PN Manado, Majelis Hakim di PN Manado, Panitera di PN Manado, Ketua Pengadilan Tinggi di Manado, Ketua Mahkamah Agung/Hakim Agung RI di Jakarta, serta pejabat sipil, Polri, TNI maupun pihak swasta yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara ini.

Penerima kuasa juga berhak, membuat, dan menandatangani gugatan serta mengajukannya ke pengadilan, membuat dan menandatangani surat-surat penting lainnya serta mengajukannya. Dapat pula melakukan perdamaian dengan pihak lawan, dan dapat menggunakan advokat hukum, menerima/melakukan pembayaran sejumlah uang serta menandatangani kwitansi.

Dengan kata lain, penerima kuasa diberikan hak dan wewenang penuh, untuk melakukan segala upaya hukum/tindakan hukum selama tidak bertentangan dengan hukum maupun undang-undang yang berlaku, demi membela/memperjuangkan hak-hak dari pemberi kuasa/penerima kuasa sampai perkara ini dinyatakan selesai.(abm)