Manado – Kepala BPJS Cabang Manado, dr Greisthy Borotoding menegaskan, pembayaran 6 bulan untuk kelas 1 dan kelas 2 ketika mendaftar sebagai peserta BPJS bertujuan untuk meringankan beban peserta BPJS.
“Wajib setor 6 bulan kelas 1 dan kelas 2 termasuk auto debet pada bulan ketujuh, namun untuk kelas 3 tidak wajib. Manfaatnya untuk menghindari peserta terlambat membayar iuran, karena menunggak satu bulan saja langsung dinonaktifkan, ketika sambung harus membayar denda,” ujar dr Greisthy Borotoding kepada BeritaManado.com usai hearing bersama Komisi 4 DPRD Sulut, Selasa.
Ditambahkannya, masyarakat yang ingin mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS diwajibkan mendaftar satu keluarga.
“Artinya semua nama yang dalam kartu keluarga harus didaftarkan, tidak boleh hanya suami saja atau istri atau anak saja,” tukas dr Greisthy. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Penting !!! BPJS Larang Rumah Sakit Pulangkan Pasien Belum Sembuh
- Sekali Lagi BPJS Ingatkan Rumah-Sakit Tidak Bebankan Biaya Perawatan
- Terungkap !!! Masih Ada Anggota DPRD Sulut Tidak Setuju BPJS
- Pelayanan BPJS Dinilai Masih Kaku dan Tidak Profesional
- Ini Persoalan Serius yang Sering Dihadapi BPJS