Amurang – Himbauan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SIK, SH, MH memberlakukan jam malam bagi anak-anak berusia dibawah 15 tahun mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
(Baca: Anak Usia 15 Tahun Ke bawah Dilarang Berkeliaran Diatas Jam 10 Malam)
Pemilik akun medsos Anton Miharjo dalam postingannya mempertanyakan dasar aturan untuk berlakukan jam malam bagi remaja.
“Pertanyaanya UU mana di Indonesia yang melarang manusia berumur 15 tahun kebawah tuk melakukan aktivitas di malam hari,” tulis Anton di medsos.
Menurutnya Kapolres kebablasan bila menerapkan aturan itu.
“Kebablasan tu, tidak ada aturan yang melarang berjalan malam (UU, Perpu, Perda dll) aturan kapolres bila tidak merujuk aturan yang lebih tinggi tidak bisa diberlakukan pada warga. Jam malam itu hanya bila kondisi negara lagi darurat dan itu hanya bisa diberlakukan oleh presiden,” tulis Anton menanggapi postingan BeritaManado.com soal himbauan Kapolres (26/5)
Tanggapan berbeda disampaikan Benny Benjamin Mamoto, SPd warga Tumpaan. Menurutnya himbauan Kapolres patut diapresiasi.
“Kami sangat setuju dengan himbauan dari Kapolres melihat saat ini ada begitu banyak kasus kenakalan remaja bahkan banyak juga diantara mereka yang menjadi korban. Menurut saya perlu ada sosialisasi sampai ke desa-desa dan kelurahan. Bahkan disetiap sekolah dan rumah-rumah ibadat juga perlu dilakukan sosialisasi agar setiap masyarakat tahu dan memperingatkan anak-anak mereka,” ujar Mamoto yang juga sebagi guru Bahasa Inggris di sekolah Katolik Aquino Amurang kepada BeritaManado.com.
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SIK, SH, MH kepada BeritaManado.com, saat dikonfirmasi soal dasar hukum untuk melakukan aturan tersebut mengatakan aturannya mengacu pada undang-undang kepolisian.
“Soal dasar hukumnya itu mengacu pada undang-undang kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sebenarnya untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan bersama terjadi apa bila ada anak-anak yang kumpul-kumpul sambil miras dan akhirnya buat keributan. Atau remaja putri menjadi korban pelecehan seksual saat berada diluar rumah,” papar Perdana.
Terkait dengan sanksi yang nanti diberikan bagi mereka bila tertangkap, Kapolres jelaskan hanya akan diamankan.
“Kami akan mengamankan mereka dalam artian mereka tidak akan ditahan ataupun dikekang kebebasanya namun kami hanya mengamankan mereka di Polsek atau di Polres sambil diberikan pengarahan. Dari pada mereka hanya dibiarkan di jalan atau di pasar, sambil menunggu mereka dijemput orang tua atau keluarganya,” jelas Kapolres Arya Perdana juga mantan Dantim Barracuda Polda Sulut ini.
(Isak Mamoto)