Airmadidi-Meskipun berhasil mendapat opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2016, namun bukan berarti keuangan Minut tidak bermasalah.
Terhadap opini WTP tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut memberi catatan khusus, yaitu terkait 51 temuan BPK pada keuangan daerah.
“Temuan-temuan BPK itu harus dituntaskan. Karena biarpun opini WTP, bukan berarti tidak ada temuan atau pelanggaran,” kata Kajari Minut Rustiningsih melalui Kasie Pidsus Kejari Minut, Antonius Silitonga kepada wartawan, Selasa (13/7/2017).
Silitonga mengatakan sesuai rekomendasi BPK, seluruh temuan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Artinya, jika lewat batas waktu yang ditetapkan maka pihak Kejari Minut siap membawa temuan tersebut ke rana hukum.
“Kami siap masuk jika temuan itu tidak ditindaklanjuti. Sebab ini sesuai arahan atau perintah Presiden dimana jika 60 hari tidak diselesaikan, maka itu akan diambil alih oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.(findamuhtar)