Bitung, BeritaManado.com – Kesadaran pengendara sepeda motor menggunakan alat keselamatan di Kota Bitung saat berkendara cukup memprihatinkan.
Buktinya, dari hasil penindakan selang 2021, Satlantas Polres Bitung mencatat jumlah pelanggaran sebanyak 2.799 kasus dan didominasi pelanggaran pengendara sepeda motor.
Mengacu ke data Gakkum 2021 Satlantas Polres Bitung, 2.700 kasus pelanggaran itu berdasarkan jenis kendaraan, motor mendominasi yakni 2.318 kasus kemudian disusul kendaraan barang sebanyak 200 kasus, kendaraan penumpang 89 kasus dan lain-lain 48 kasus.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran, tidak menggunakan helm sebanyak 1.845 kasus, kenalpot non standar ada 769 kasus, kelebihan muatan ada 91 kasus, kecepatan tinggi ada 56 kasus dan lain-lain 38 kasus.
Menurut Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, selang 2021, pihaknya melakukan penindakan dengan dua metode, yakni tilang dan teguran dengan jumlah 7.806.
“Untuk pendidikan tilang konvensional ada 2.799 kasus dan teguran 5.007 kali,” kata Awaludin, Selasa (04/01/2022).
Awaludin juga tidak menampik jika selama 2021, sepeda motor paling banyak melanggar dengan jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan helm SNI.
“Harapannya, di tahun 2022 margin pelanggaran Lalulintas dapat ditekan agar bisa mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas kecelakaan,” katanya.
(abinenobm)