
Ferry Liando
Manado, BeritaManado.com — Pemilihan Umum yang biasa digelar di Indonesia tak terlepas dari keberadaan lembaga survey dan juga tim pemenangan.
Dua hal ini saat ini sedang menjalankan perannya, baik dalam Pemilu Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 mendatang.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Dr Ferry Liando kepada BeritaManado.com mengatakan, bahwa survei itu bermanfaat sebagai alat analisis untuk mengukur kekuatan, kepercayaan, kesenangan dan kebutuhan publik.
Dalam hal ini survei itu sangat positif dalam perencanaan, penyusunan strategi atau pengambilan keputusan.
Bagi Parpol, survei itu bermanfaat sebagai bahan pertimbagan dalam mengusung calon dan pasangannya.
Siapa figur yang paling banyak dikenal dan populer, kerap menjadi penentu Parpol dalam mengusung calon.
Namun demikian, hasil-hasil survei mulai digunakan sebagai penggiring opini publik ataupun pihak pengambil keputusan.
Terpilihnya Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan adalah hasil dari apa yang dilakukan oleh lembaga survei dalam kirim waktu dan jumlah responden tertentu.
Parpol tunduk pada informasi itu dan menjadi pertimbangan dalam penetapan siapa figur yang layak diusung.
“Hasil-hasil survei belum semua sependapat dan pendapat itu kerap tergantung pada kepentingan. Prof Mahmfud MD berkali-kali menyebut tidak percaya dengan hasil-hasil lembaga survei. Namun belakangan, ketika hasil survei menempatkan namanya di urutan atas justru yang bersangkutan menggunakan hasil survei untuk mempromosikan popularutas dirinya,’ kata Ferry Liando.
Hal yang sama juga dilakukan oleh banyak pihak lain.
Jika hasil survei menguntungkan kepentingannya, maka hasil itu dipercaya dan dijadikan bahan kampanye.
Jika hasil survei tidak menguntungkan, maka survei tidak dipercaya.
Apabila survei dilakukan dan dimanfaatkan dengan baik, maka asas manfaatnya sangat positif.
Sebagai contoh, hasil survei mengidentifikasi di wilayah mana terdapat dukungan yang rendah terhadap calon yang diusung, maka hasil survei itu bisa dijadikan bahan untuk menyusun strategi penguatan agar dukungan dan ditingkatkan.
“Harusnya survei dapat dilakukan dalam dua bentuk yakni survei internal parpol dan survei publik. Survei internal parpol harusnya sebatas kepentingan intrnal dan tidak untuk dipublikasikan. Sedangkan survei publik bisa saja dipublikasikan tetapi harus transparan siapa pendonor, bagaiamana metodologinya, siapa informannya, bagaimana distrubusi dan sebaran informan dan untuk kepentingan apa survei itu dilakukan.
Jika hal ini dapat dilakukan dengan benar maka tidak salah jika hasil survei dijadikan pegangan Tim Pemenangan, karena akan lebih efektif sebagai vote getter ketimbang Parpol.
Baik Pilpres, Pilkada atau Pilcaleg, fungsi Parpol hanya sebatas sebagai pengusung.
(***/Frangki Wullur)