Minut

Imigrasi Sulut Turun Lapangan, WNA hingga TKA di Kawasan Likupang Diperiksa

Imigrasi Sulut Turun Lapangan, WNA hingga TKA di Kawasan Likupang Diperiksa
Patroli pengawasan Kanwil Imigrasi Sulut di Likupang Minahasa Utara,

MINUT, BeritaManado.com– Kawasan pariwisata dan investasi Likupang serta Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara.

Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) diperketat melalui patroli lapangan yang digelar selama tiga hari, 27 hingga 29 Agustus 2026.

Patroli dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, bersama jajarannya.
Petugas menyambangi sejumlah resort, akomodasi pariwisata hingga perusahaan yang beroperasi di kawasan Likupang dan Pulau Bangka.

ADVERTISEMENT

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA dan Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Di sejumlah resort, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen keimigrasian milik orang asing, mulai dari paspor, dokumen perjalanan hingga Izin Tinggal.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola hotel dan resort mengenai kewajiban melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Keterlibatan pengelola akomodasi dinilai penting dalam memperkuat sistem pengawasan orang asing, khususnya di kawasan wisata yang terus berkembang.

TKA Turut Diperiksa

Pengawasan tidak hanya menyasar wisatawan asing. Tenaga Kerja Asing yang bekerja di kawasan Likupang dan Pulau Bangka juga menjadi sasaran pemeriksaan.
Petugas mendatangi sejumlah perusahaan untuk mengecek administrasi dan legalitas TKA, termasuk keabsahan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Tak hanya dokumen, petugas juga memastikan kesesuaian jabatan TKA dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

Pemeriksaan ini untuk memastikan setiap tenaga kerja asing bekerja sesuai izin yang diberikan dan tidak menyalahgunakan dokumen keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, menegaskan pengawasan tersebut merupakan langkah preventif di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata dan investasi di Sulawesi Utara.

“Kami mendukung penuh pertumbuhan pariwisata dan investasi di Sulawesi Utara. Namun, setiap aktivitas orang asing harus tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan keimigrasian Indonesia,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, pengawasan keimigrasian bukan dimaksudkan untuk menghambat wisatawan maupun investor asing.

Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bahwa setiap orang asing yang berada di Sulawesi Utara memiliki dokumen sah dan menjalankan aktivitas sesuai izin.

“Prinsipnya adalah wisatawan kita layani dengan baik, investasi kita dukung, tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.

Pengawasan Bakal Berkelanjutan

Dalam patroli tersebut, jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut juga mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif.
Pengelola hotel, resort maupun perusahaan didorong untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.

Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci dalam membangun pengawasan WNA yang efektif, terlebih Likupang dan Pulau Bangka merupakan kawasan yang terus berkembang sebagai destinasi wisata sekaligus investasi.
Melalui patroli dan pengawasan berkala, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara memastikan kawasan tersebut tetap aman, tertib dan kondusif.

Pengawasan terhadap WNA dan TKA pun akan terus diperkuat, guna memberikan kepastian hukum bagi wisatawan dan investor sekaligus menjaga kedaulatan negara.

***/Deidy Wuisan