Manado – Salah satu warga yang berencana menyewakan rumahnya untuk dijadikan mini market, mengaku dipersulit salah satu Lurah yang berada di Kecamatan Singkil.
Pasalnya, warga yang enggan namanya dipublis ini mengatakan, dirinya diharuskan membayar uang sebesar 50 juta, untuk mendapatkan tanda tangan Lurah, agar rumahnya tersebut dapat disewakan kepada salah satu pengelola mini market.
“Rumah saya kan bekas warung. Jadi ada tawaran dari sebuah mini market untuk menyewa rumah saya itu. Tapi oleh pihak mini market, saya harus mendapatkan ijin tetangga yang ditandatangani Lurah. Sementara warga yang ada di sekitar rumah saya ini tidak keberatan. Jadi saya langsung mendatangi Lurah untuk mendapatkan tandatangan darinya. Tapi ternyata kata Lurah, saya harus membayar 50 juta dulu,” tutur warga ini.
Dijelaskannya, Lurah beralasan uang 50 juta tersebut akan disumbangkan ke masjid dan dibagikan ke warga yang tidak setuju dengan adanya mini market itu.
“Kata Lurah, uang itu 25 jutanya akan disumbangkan ke masjid. Dan sisanya akan dibagi-bagikan ke warga yang menolak mini market itu ada di Kelurahan tersebut. Saya juga bingung sebenarnya. Bagaimana lagi, saya tidak punya uang sebesar itu. Karena penyewaan rumah bisa terjadi jika surat ijin tentangga itu sudah ditandatangani oleh Lurah,” ungkap sumber. (leriandokambey)
Manado – Salah satu warga yang berencana menyewakan rumahnya untuk dijadikan mini market, mengaku dipersulit salah satu Lurah yang berada di Kecamatan Singkil.
Pasalnya, warga yang enggan namanya dipublis ini mengatakan, dirinya diharuskan membayar uang sebesar 50 juta, untuk mendapatkan tanda tangan Lurah, agar rumahnya tersebut dapat disewakan kepada salah satu pengelola mini market.
“Rumah saya kan bekas warung. Jadi ada tawaran dari sebuah mini market untuk menyewa rumah saya itu. Tapi oleh pihak mini market, saya harus mendapatkan ijin tetangga yang ditandatangani Lurah. Sementara warga yang ada di sekitar rumah saya ini tidak keberatan. Jadi saya langsung mendatangi Lurah untuk mendapatkan tandatangan darinya. Tapi ternyata kata Lurah, saya harus membayar 50 juta dulu,” tutur warga ini.
Dijelaskannya, Lurah beralasan uang 50 juta tersebut akan disumbangkan ke masjid dan dibagikan ke warga yang tidak setuju dengan adanya mini market itu.
“Kata Lurah, uang itu 25 jutanya akan disumbangkan ke masjid. Dan sisanya akan dibagi-bagikan ke warga yang menolak mini market itu ada di Kelurahan tersebut. Saya juga bingung sebenarnya. Bagaimana lagi, saya tidak punya uang sebesar itu. Karena penyewaan rumah bisa terjadi jika surat ijin tentangga itu sudah ditandatangani oleh Lurah,” ungkap sumber. (leriandokambey)