
“Batubara dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan sesuai dengan amanat UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulut, Edo Rachman
Selain penggunaan batubara tanpa mengantongi ijin dari pemerintah berarti secara otomatis juga tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3 karena dari proses produksi yang dilakukan dengan bahan bakar berupa batu bara tersebut akan menghasilkan limbah B3. Kasus ini sudah dilaporkan Walhi Sulut sejak bulan Juli 2011 dan tindakan yang diberikan atas laporan tersebut baru sebatas pembuatan BAP oleh penyidik di bagian Reskrimsus (Reskrim Khusus).
Setelah itu tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh pihak Polda Sulut bahkan SP2HP-pun tak kunjung dikeluarkan tanpa ada alasan yang jelas atas penanganan kasus tersebut.
“Polda Sulut ‘Mandul’ dalam menangani kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup,” tutur Rachman.
Kasus selanjutnya adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara yang mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang sangat bertentangan dengan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bupati mengeluarkan IUP Eksplorasi Bijih Besi di Pulau Bangka yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang dan masuk dalam kategori Pulau Kecil. Hampir setengah Pulau Bangka akan menjadi lahan konsesi pertambangan yaitu seluas 2000 hektar sementara luasan pulau tersebut hanya 4.800 hektar. Kasus ini sama sekali belum ditindak-lanjuti oleh pihak Polda Sulut, bahkan sudah dilaporkan hingga ke Mabes Polri sejak bulan November 2011.
Walhi Sulut sangat menyayangkan sikap Polda Sulut yang cenderung melakukan pembiaran atas kasus-kasus tersebut. Ternyata dengan bergantinya “nakhoda” Polda Sulut tidak memberikan perubahan atas kinerja penanganan kasus, khususnya kasus-kasus yang berhubungan dengan hak-hak rakyat atas lingkungan dan sumber daya alam. Walhi Sulut akan segera melaporkan hal ini ke Mabes Polri atas kinerja Polda Sulut yang masih “apatis” terhadap persoalan-persoalan lingkungan dan konflik sumber daya alam di Sulawesi Utara. (is)
