
Beritamanado – Terkait akan tindakan eksekusi oleh warga masyarakat ex HGB No 70 terhadap bangunan milik PT. Ciputra Internasional di kompleks Citra Land Manado Senin (14/11) kemarin, melalui kuasa hukun Ciputra Internasional Sanaissara Hamamnudin, SH dan Ernawati, SH menekankan kejelasan pihak yang mengatasnamakan warga, terkait permasalahan eksekusi serta meminta kepada warga mempertanyakan masalah eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) karna menurutnya PN tidak menetapkan putusan eksekusi.
“Mereka itu maunya apa? Sedangkan posisi kami sebenarnya binggung yah karna warga ini kan banyak, ada satu kelompok yang mengatasnamakan warga ini sekarang ada kelompok lain lagi, sedangkan kita sebelumnya sudah ada dialog dengan kelompok yang ini kini muncul lagi kelompok yang lain. Jangan-jangan kedepan muncul lagi kelompok yang lain, makanya kami tadi disana menanyakan ini warga yang bagaimana, kapasitasnya sebagai apa.” Ujar Hamamnudin.
Ia menambahkan pada prinsipnya mengenai putusan ini ada putusan dan produk hukum kita wajib hormati, sepanjang bahwa didalam putusan tersebut ada pihak-pihak dari PT. Ciputra didalamnya tetapi faktanya didalam putusan ini tidak ada satupun yang memerintahkan kepada kami bahkan secara hukum tidak ada menyinggung ganti rugi atau apapun.
Hal yang sama dijelaskan Ernawati bahwa proses “jual belinya sudah, sertifikatnya atas nama kami tetapi dalam perjalanan ternyata putusan kasasi dan PK dari warga diterima, tetapi warga diterima disana artinya bukan membatalkan atau bagaimana tetapi pertimbangan hukumnya disini itu menyatakan bahwa sebetulnya PT. Bank Pinaesaan itu tidak berhak menggugat meskipun dia menerima jaminan dari PT. Bumi Graha. Yang berhak disini adalah PT. Bumi Graha, jadi tidak ada satu staetmenpun disini bahwa tanah itu harus dikembalikan kepada warga. Ini kita bicarakan secara hukum saja, kemudian setelah itu warga mengajukan eksekusi dan sebagainya.”
Ernawati mengatakan “kalau memang ini bisa dieksekusi pasti PN sudah mengeluarkan penetapan pada kami, cuma sampai sekarang tidak. Jadi seharusnya demonya bukan dengan kami coba tanya ke PN dengan baik-baik bagaimana permohonan mereka (warga masyarakat) kan begitu.” ujarnya
Ia menambahkan “saat ini beredar dimasyarakat seakan-akan kami (pihak Ciputra) ini yang bersengketa dengan warga, warga yang menang atas kami, bukan begitu. Kami ini adalah pembeli yang beretikat baik yang harusnya dilindungi oleh hukum, makanya dalam pertemuaan kami juga meminta pertanggungjawaban kepada penjual dalam hal ini PT Bank Pinaesaan bagaimana ini?. Karna PT. Bank Pinaesaan sudah Almarhum (likkwudasi) ada tim likkwudasi sekarang sudah diambil alih oleh Departemen Keuangan yah kami minta ini bagaimana urusan dengan warga begitu.” (jrp)
