
Bitung – LSM Pasela, Samsi Hima menyatakan dalam pelaksanaan perhitungan suara tingkat TPS hingga pleno KPU, banyak Caleg dan saksi yang tak memegang atau melihat bagaimana bentuk format C1. Padahal menurutnya, format format C1 harusnya dipegang para Caleg atau saksi minimal copyan sebagai pegangan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan.
“Tapi kenyataannya dari hasil penelusuran saya dilapangan, banyak Caleg dan saksi yang mengaku tak memegang format C1 kendati itu hanya copyan,” kata Hima, Senin (28/4/2014).
Akibatnya kata Hima, banyak Caleg dan saksi yang hanya manggut-manggut ketika pleno dilakukan dan mendapati perolehan suara tak sesuai lagi dengan hasil perhitungan suara di TPS. Karena ketika pleno dilakukan tak memiliki C1 sehingga tak memiliki dasar untuk melakukan bantahan.
“Bahkan Panwas saja di tingkat kelurahan dan kecamatan tak memiliki data perhitungan suara di tingkat TPS, kelurahan dan kecematan sehingga hanya diam ketika ada indikasi penggelambungan suara,” katanya.
Lebih mengherankan lagi kata Hima, sebagian besar format C1 malah disimpan oleh para pengurus partai tanpa diberikan atau diperlihatkan kepada para Caleg. Tapi data formolir C1 itu tak lengkap dan hanya sebagin TPS saja di Kota Bitung.
“Hanya satu dua partai yang memiliki data lengkap C1 dari semua TPS di Kota Bitung, dan tak jelas kemana C1 yang harusnya dipegang partai,” katanya.(abinenobm)