AMURANG – Hasil hearing antara Komisi II DPRD Minsel dengan PT Maesa Nugraha bersama instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Bagian Hukum dijajaran Pemkab Minsel, Senin (10/10) tadi siang, tidak mendapatkan titik temu.
Ketua Komisi II Dekab Minsel Rommy Pondaag, SH. MH ketika dikonfirmasi usai hearing mengatakan, ‘’antara Pemkab Minsel dan perusahaan aspal curah milik PT Maesa Nugraha ada benarnya. Jadi kesimpulanya menunggu rekomendasi solusi dari kami,’’ ujar Pondaag.
Menurutnya, ini agar tidak ada yang dirugikan. ‘’Kami sementara ini akan mencari solusi yang terbaik guna penyelesaian persoalan tersebut,” tambahnya. Kata Pondaag, bahwa persoalan Pemkab Minsel dengan investor PT Maesa Nugraha belum selesai. Maka dengan itu, hasil akan diterbitkan rekomendasi.
Senada, anggota Komisi II, Franco Gino Rumokoy, SSos mempertanyakan surat ijin pemakaian sebagian kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amurang. Pasalnya sudah jelas-jelas area tersebut dikhusukan untuk kawasan perikanan.
‘’Saya pertanyakan PPI Amurang, yang ternyata telah digunakan PT MN sebagai perusahaan aspal curah. Bahkan, pihak investor ini sudah menggunakan PPI Amurang untuk tempat sandar kapal miliknya. Jadi, saya hanya bertanya sejauh mana kapasitas PPI Amurang dengan PT MN tersebut,’’ tegas Rumokoy.
Pimpinan perusahan Detty Worek ketika diminta keterangan usai hearing mengatakan, pihaknya telah menelan kerugian sampai Rp 3 miliar. ‘’Jadi kami menghimbau pihak Pemkab Minsel agar memberikan sedikit keleluasaan untuk bongkar muat kapal aspal curah,’’ sebut Worek.
Worek juga menjelaskan, kerugian kami ini belum termasuk proyek-proyek jalan yang ada di Sulut. Sebab mereka sangat mengharapkan aspal curah milik kami untuk pengerjaan jalan. ‘’Bayangkan saja kerugian yang mereka alami jika persoalan ini terus berlanjut,” tukas Worek.
Lanjutnya, sangat berharap secepatnya pihak legislatif mengeluarkan rekomendasi solusi yang terbaik agar tidak berlarut-larut persoalan ini. “Jika tak kunjung ada kejelasan, kami sedianya siap membawa persoalan ini di PTUN,” tegasnya yang didampingi pengacara dan pimpinan PT Maesa Nugraha lainnya.
Dia juga sesalkan hasil MoU dengan pihak Pemkab Minsel yang terkesan diabaikan. Pasalnya, sudah tiga kepala daerah belum juga ada penyelesaiannya. “Kami bukan mempersoalkan siapa bupatinya. Namun yang kami inginkan penyelesaian dengan baik antara kami dengan Pemkab Minsel,” tambah wanita tegar ini.
Diketahui, aktifitas bongkar muat menuai sorotan nelayan, pasalnya aktifitas perikanan terganggu dengan adanya bongkar muat aspal milik PT Maesa Nugraha. Bukan itu saja, kapal aspal curah dilarang berlabuh di PPI Amurang, karena dianggap dapat merusak dermaga tersebut.
Selain itu, aktifitas pabrik aspal curah yang berada di lokasi PPI Amurang dinilai melanggar aturan perundangan yang mengkhususkan area perikanan. Tidak bisa dijadikan aktifitas lainya seperti aspal curah. Hal ini juga direstui pihak Pemkab Minsel, dengan melarang aktifitas di luar perikanan. Larangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani Bupati Christiany Eugenia Paruntu. (ape)
AMURANG – Hasil hearing antara Komisi II DPRD Minsel dengan PT Maesa Nugraha bersama instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Bagian Hukum dijajaran Pemkab Minsel, Senin (10/10) tadi siang, tidak mendapatkan titik temu.
Ketua Komisi II Dekab Minsel Rommy Pondaag, SH. MH ketika dikonfirmasi usai hearing mengatakan, ‘’antara Pemkab Minsel dan perusahaan aspal curah milik PT Maesa Nugraha ada benarnya. Jadi kesimpulanya menunggu rekomendasi solusi dari kami,’’ ujar Pondaag.
Menurutnya, ini agar tidak ada yang dirugikan. ‘’Kami sementara ini akan mencari solusi yang terbaik guna penyelesaian persoalan tersebut,” tambahnya. Kata Pondaag, bahwa persoalan Pemkab Minsel dengan investor PT Maesa Nugraha belum selesai. Maka dengan itu, hasil akan diterbitkan rekomendasi.
Senada, anggota Komisi II, Franco Gino Rumokoy, SSos mempertanyakan surat ijin pemakaian sebagian kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amurang. Pasalnya sudah jelas-jelas area tersebut dikhusukan untuk kawasan perikanan.
‘’Saya pertanyakan PPI Amurang, yang ternyata telah digunakan PT MN sebagai perusahaan aspal curah. Bahkan, pihak investor ini sudah menggunakan PPI Amurang untuk tempat sandar kapal miliknya. Jadi, saya hanya bertanya sejauh mana kapasitas PPI Amurang dengan PT MN tersebut,’’ tegas Rumokoy.
Pimpinan perusahan Detty Worek ketika diminta keterangan usai hearing mengatakan, pihaknya telah menelan kerugian sampai Rp 3 miliar. ‘’Jadi kami menghimbau pihak Pemkab Minsel agar memberikan sedikit keleluasaan untuk bongkar muat kapal aspal curah,’’ sebut Worek.
Worek juga menjelaskan, kerugian kami ini belum termasuk proyek-proyek jalan yang ada di Sulut. Sebab mereka sangat mengharapkan aspal curah milik kami untuk pengerjaan jalan. ‘’Bayangkan saja kerugian yang mereka alami jika persoalan ini terus berlanjut,” tukas Worek.
Lanjutnya, sangat berharap secepatnya pihak legislatif mengeluarkan rekomendasi solusi yang terbaik agar tidak berlarut-larut persoalan ini. “Jika tak kunjung ada kejelasan, kami sedianya siap membawa persoalan ini di PTUN,” tegasnya yang didampingi pengacara dan pimpinan PT Maesa Nugraha lainnya.
Dia juga sesalkan hasil MoU dengan pihak Pemkab Minsel yang terkesan diabaikan. Pasalnya, sudah tiga kepala daerah belum juga ada penyelesaiannya. “Kami bukan mempersoalkan siapa bupatinya. Namun yang kami inginkan penyelesaian dengan baik antara kami dengan Pemkab Minsel,” tambah wanita tegar ini.
Diketahui, aktifitas bongkar muat menuai sorotan nelayan, pasalnya aktifitas perikanan terganggu dengan adanya bongkar muat aspal milik PT Maesa Nugraha. Bukan itu saja, kapal aspal curah dilarang berlabuh di PPI Amurang, karena dianggap dapat merusak dermaga tersebut.
Selain itu, aktifitas pabrik aspal curah yang berada di lokasi PPI Amurang dinilai melanggar aturan perundangan yang mengkhususkan area perikanan. Tidak bisa dijadikan aktifitas lainya seperti aspal curah. Hal ini juga direstui pihak Pemkab Minsel, dengan melarang aktifitas di luar perikanan. Larangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani Bupati Christiany Eugenia Paruntu. (ape)