Ratahan – Sempat menjadi persoalan serius dikalangan umar bakri Minahasa Tenggara, akhirnya Pemkab melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) memberikan kejelasan terkait belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru profesional sebanyak tujuh bulan di tahun 2012 lalu.
Kadispora Mitra Olvie Sumual melelui Kabid PMPTK Roosje Arikalang menjelaskan, sesuai hasil konsultasi Dikpora dan PGRI di Kemendiknas dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, bahwa tunggakan sebanyak tujuh bulan dana sertifikasi pada tahun 2012 untuk 569 guru profesional sebesar Rp 14 miliar merupakan utang negara yang belum dibayarkan. Dan dana ini sendiri sampai sekarang tidak berada di kas daerah karena belum sepeserpun ditransfer pemerintah pusat.
Oleh pemerintah pusat sendiri diungkapkan Arikalang, akan diupayakan terbayar akhir tahun 2013 (carry over) jika akan diadakan APBNP. “Dan apabila tidak ada APBNP, maka pemerintah akan menganggarkan pada 2014 mendatang,” jelas Arikalang.
Ditambahkannya lagi, untuk tahun ini sendiri ada kemungkinan tidak semua guru akan menerima tunjangan profesi dikarenakan sistem pembayaran diverifikasi secara online melalui aplikasi dapodik (untuk SD dan SMP bukan lagi sistem berkas) dan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) 74.(dul)
Ratahan – Sempat menjadi persoalan serius dikalangan umar bakri Minahasa Tenggara, akhirnya Pemkab melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) memberikan kejelasan terkait belum dibayarnya tunjangan sertifikasi guru profesional sebanyak tujuh bulan di tahun 2012 lalu.
Kadispora Mitra Olvie Sumual melelui Kabid PMPTK Roosje Arikalang menjelaskan, sesuai hasil konsultasi Dikpora dan PGRI di Kemendiknas dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, bahwa tunggakan sebanyak tujuh bulan dana sertifikasi pada tahun 2012 untuk 569 guru profesional sebesar Rp 14 miliar merupakan utang negara yang belum dibayarkan. Dan dana ini sendiri sampai sekarang tidak berada di kas daerah karena belum sepeserpun ditransfer pemerintah pusat.
Oleh pemerintah pusat sendiri diungkapkan Arikalang, akan diupayakan terbayar akhir tahun 2013 (carry over) jika akan diadakan APBNP. “Dan apabila tidak ada APBNP, maka pemerintah akan menganggarkan pada 2014 mendatang,” jelas Arikalang.
Ditambahkannya lagi, untuk tahun ini sendiri ada kemungkinan tidak semua guru akan menerima tunjangan profesi dikarenakan sistem pembayaran diverifikasi secara online melalui aplikasi dapodik (untuk SD dan SMP bukan lagi sistem berkas) dan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) 74.(dul)