Manado – Sultan Udin Musa, salah satu kuasa hukum pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud menilai penetapan di TMS-kan kembali pasangan urut dua oleh KPU Manado cacat hukum.
Menurut Musa, seharusnya dalam mengeluarkan sebuah keputusan harus disertai dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh ketua KPU Manado.
Dan harus diingat, SK itu harus ditandatangani oleh Eugenius Paransi selaku ketua KPU Manado – Udin Musa
“Harusnya kalau di TMS-kan kami sudah menerima SK yang ditandatangani ketua KPU. Tapi sampai sekarang, SK itu belum kami terima. Dan harus diingat, SK itu harus ditandatangani oleh Eugenius Paransi selaku ketua KPU Manado,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam menetapkan pasangan yang diusung Golkar dan PAN cacat hukum. Dalam artian, telah terjadi pelanggaran dalam penonaktifan ketua KPU Manado.
“Yang bisa menonaktifkan Paransi dari jabatannya sebagai ketua dan keanggotaannya di KPU Manado harus berdasarkan putusan DKPP. Itu jelas diatur dalam Undang-Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jadi, surat apapun yang tidak ditandatangani oleh Paransi, itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Manado ini.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemberhentian Paransi terkesan dipaksakan.
Karena sejak awal, Paransi bersama keempat komisioner lainnya merupakan satu kesatuan sebagai penyelenggara pemilu yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
“Saya anggap pemberhentian Paransi sangat aneh. Kenapa hanya Paransi yang diberhentikan sementara, sedangkan sejak tanggal 24 Agustus lalu, keempatnya juga ikut menetapkan Imba-Boby sebagai calon dan kemudian di TMS-kan dan di MS lagi, serta sekarang ini katanya di TMS lagi. Mereka semua harus bertanggungjawab, bukan hanya Paransi. Tapi yang jelas, dalam menetapkan Imba-Boby sebagai calon, DKPP tidak mempersalahkan KPU Manado karena dipandang sudah melakukan tugas yang semestinya,” pungkasnya. (leriandokambey)