Politik dan Pemerintahan

Hanya Tiga Partai Bisa Otomatis Usung Cagub

MANADO – Jika melihat perolehan jumlah kursi Parpol di DPRD Sulut maka sesuai undang-undang hanya tiga partai yang bisa mengusung pasangan Cagub secara otomatis. Ketiganya adalah Partai Golkar, PDI-Perjuangan dan Partai Demokrat.

Partai-partai ini memenuhi syarat 15 persen akumulasi suara sah atau minimal 7 kursi di DPRD. Kepada Wartawan, anggota KPU Sulut Jefry Delarue menjelaskan bahwa partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bisa melakukan koalisi dengan partai lain.

Susunan lengkap peraih kursi di Deprov Sulut, Partai Golkar 12 kursi, PDI-Perjuangan 9, Partai Demokrat 7, PDS 4, Gerindra 3, Barnas 2, PPP 2, PAN 2, PPI 1, PKS 1, Hanura 1, PKPI 1.  (JRY)

ADVERTISEMENT