Hukum dan Kriminalitas

Hamil 5 Bulan, Pelaku Tidak Tanggung-jawab

MANADO – Sebut saja Seruni (19), gadis cantik berkulit putih ini Rabu, (22/6)
siang tadi, melalui ibunya (41) warga Kelurahan Taas  melaporkan pelaku Abdul Rizki Legoh (19), warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan IV, Kecamatan Singkil, yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang adalah anak kandung pelapor.

Dimana perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2010 ketika korban masih berusia 18 tahun sampai bulan Februari 2011. Akibatnya,
korban hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting di tempat kost pelaku. Anehnya menurut keterangan ibu korban, pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehinga pelapor datang ke Polresta Manado guna diproses secara hukum. (jrp)

ADVERTISEMENT