MANADO – Setelah sekian lama masyarakat Minahasa Tenggara dibingungkan polemik pergantian logo daerah Mitra. Pemerintah provinsi melalui Gubernur SH Sarundajang telah mengeluarkan keputusan menolak penggunaan logo pemulihan burung Merpati sebagaimana diusulkan Pemkab Mitra melalui Bupati Telly Tjangkulung.
Sekprov Sulut yang saat ini telah menjabat Plh Walikota Manado, Drs Robby Mamuaja kepada wartawan, Selasa (13/04) mengatakan, pihak Pemprov telah mengirimkan Surat Keputusan pembatalan penggunaan logo pemulihan kepada Bupati Mitra. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri nomor 188.241/539/SJ tertanggal 12 Februari 2010.
Dengan demikian, sesuai aturan, Pemkab Mitra wajib mengembalikan penggunaan logo burung Manguni sebagai lambang daerah yang secara otomatis membatalkan penggunaan logo burung Merpati. (JRY)
