Manado – Atas hasil keputusan PTTUN Makassar yang menyatakan bahwa gugatan Imba-Boby diterima dan tergugat dalam hal ini KPU Manado dinyatakan telah melanggar hukum mendapat tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono.
Menurut Sumarsono, atas putusan tersebut dia berharap pelaksanaan Pilkada di Kota Manado dapat cepat terlaksana dengan cara tidak ada lagi Kasasi dari KPU Kota Manado.
“Ini harapan sebagai Penjabat Gubernur, saya tegaskan kalau KPU kalah (dalam sidang) jagan Kasasi, terimalah apa adanya supaya masalah kita cepat selesai, sehingga kita bisa merayakan Natal dengan baik,” ujar Sumarsono yang juga orang paling bertanggungjawab terhadap pengawasan proses Pilkada diseluruh Indonesia ini.
Dengan berakhirnya permasalahan hukum ini,Sumarsono berharap pelaksanaan Pilkada di Kota Manado dapat dilaksanakan pada Desember tahun 2015. (rizath polii)
Baca juga:
- Gubernur Soni Sumarsono: Pilkada Kota Manado Tergantung KPU!
- Nah loh, KPU Akan Dituntut? Ini Dia Jawabannya
- Wuih, Ini Permintaan Imba kepada KPU selama 7 hari
- Horeee… Gugatan Imba-Boby Menang
- Pantang Menyerah, Massa Militan Imba-Bobby Tantang KPU
- BERITA FOTO: Wow… Ribuan Massa Padati Lokasi Kampanye Imba-Boby di Ketang Baru
- PILKADA MANADO: Ribuan Massa Pendukung Serukan Kawal Imba-Boby “Harga Mati”
- Ribuan Massa Pendukung Hadiri Kampanye Imba-Boby
- Ini Bukti Kesetiaan Perjuangan Wanita Paruh Baya Terhadap Imba-Boby
- PILKADA MANADO: Ratusan Warga Mapanget Menjemput, Ribuan Massa Kawal Imba-Boby